“Polisi Tidur” di Lbn.Datu Sangat Meresahkan Pengguna Jalan

"Polisi Tidur" Di Lbn.Datu Kel.Patane 3 Kec.Porsea. (ist)

Toba, POL | Pemasangan “polisi tidur” sebagai pembatas kecepatan pada ruas jalan Porsea Siregar, tepatnya di Lbn.Datu Kelurahan Patane 3 Kecamatan Porsea sangat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.

Pasalnya “polisi tidur” yang terbuat dari gundukan semen itu sangat tinggi sehingga dapat merusak kendaraan yang melaluinya, bahkan dapat mencelakai pengendara.

Padahal, dalam UU LLAJ , PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 14/2021 tidak ada pengaturan tentang izin alat pembatas kecepatan oleh masyarakat.

Sejumlah pengendara yang melalui polusi tidur itu harus ekstra hati-hati untuk menghindari kecelakaan dan kerusakan kendaraannya akibat tingginya polisi tidur tersebut.

Pantauan di lapangan, sejumlah titik punggung “polisi tidur” terlihat tergores akibat sejumlah kendaraan yang melaluinya kandas, bisa bisa blok kendaraan roda dua yang kandas, akan pecah sehingga merugikan masyarakat pengguna jalan.

Terkait keresahan pengguna jalan yang melalui polisi tidur di Lbn. Datu Kel.Patene 3 Kecamatan Porsea, media ini mencoba konfirmasi kepada Camat Porsea , Eduard Sudabutar namun sampai berita ini dikirim ke redaksi belum mendapat tanggapan.

Demikian juga Kadis Perhubungan Kabupaten Toba Sikkat Sitompul belum memberi tanggapan terkait “Polisi Tidur” yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. (Sogar)

Berikan Komentar:
Exit mobile version