Polisi Berhasil Menangkap Kembali Tiga Tahanan Kabur dari Polsek Perdagangan

Simalungun, POL | Tiga hari pasca larinya 5 tahanan Polsek Perdagangan Resor Simalungun, Team gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang dibentuk dan dipimpin langsung Kapolres Simalungun berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yang sempat melarikan diri.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi mengatakan, hari ini personel berhasi menangkap satu lagi tersangka bernama M. Fadli Maulana (19) laki-laki warga Huta-III Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Tersangka yang melanggar Pasal 351 KUHPidana itu ditangkap Team Gabungan di daerah Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu(19/2/2023) sekira pukul 12.50 WIB.

“Saat ini tersangka yang masih dalam pengejaran ada dua orang. Team gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan sampai saat ini masih melakukan pencarian termasuk Personel yang BKO dari Krimum Polda Sumut masih berada di wilayah perdagangan, semua bekerja,” tegas AKBP Ronald.

Untuk memperkecil pergerakan dua tersangka yang belum ditemukan yaitu Ahmad Damanik (55) laki-laki warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersangka Pasal 363 KUHPidana, serta Ade Ray Situmorang (21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai terjerat Pasal 363 KUHPidana yang kini masih diburu.

“Personel saat ini sudah membagikan brosur informasi tentang foto para DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Simalungun, Polsek Perdagangan di tempat-tempat keramaian, warung-warung, mini market serta balai-balai tempat pertemuan masyarakat untuk dapat membantu menangkap kedua tersangka tersebut,” ujar AKBP Ronald.

Seluruh masyarakat apabila mengetahui keberadaan tahanan yang melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516.

“Kami mengimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri,” imbau Kapolres Simalungun. (POL/BAS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version