• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Amankan Alat Berat Milik Pengusaha Galian C Ilegal

Editor: Editor
Selasa, 18 Februari 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 18 Februari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Lhokseumawe, POL |  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator dan lima unit dump truk pada lokasi galian C yang terletak di Desa Riseh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Senin (17/2/2020).

Berawal dari informasi yang diperoleh media ini dari narasumber yang tidak ingin disebut identitasnya mengatakan, kegiatan penangkapan itu terjadi pukul 15:00 wib di lokasi galian c yang terletak di Desa Riseh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan saat alat berat dan sejumlah dump truck milik perusahaan PT.Bohana Jaya Nusantara sedang melakukan aktifitas galian c di lokasi tersebut.

Sementara itu, Nyakman seorang pengusaha galian c yang juga pemilik perusahaan PT.Bohana Jaya Nusantara saat dikonfirmasi media ini melalui telphone seluler membenarkan peristiwa itu, namun secara pasti ia tidak mengetahui peristiwa tersebut secara mendetail dikarenakan yang bersangkutan masih berada di luar daerah.

“Ia benar ada penangkapan alat berat dan dump truck milik perusahaan saya di lokasi galian c yang terletak di Desa Riseh, kecamatan Sawang sore tadi Senin 17 Februari pukul 15:00 wib,” ungkapnya.

Sembari menambahkan, saat ditanya mengenai izin eksploitasi galian c pihaknya mengatakan perusahaan nya telah mengantongi izin dari DPM2TSP Provinsi Aceh. Karena itu,  pihak perusahaan tidak mengetahui alasan penangkapan alat berat milik perusahaan nya tersebut.

“Perusahaan kami memiliki izin eksploitasi yang dikeluarkan DPM2TSP Provinsi Aceh, jadi saya tidak tau kenapa bisa ditangkap alat berat dan sejumlah dump truck di lokasi galian c tersebut karena saat ini saya masih di luar daerah dan berita penangkapan tersebut saya terima dari anggota saya di lapangan,” ujar Nyakman.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Indra T Herlambang saat dikonfirmasi media ini melalui pesan messenger whatsapp mengatakan belum mengetahui terkait peristiwa penangkapan tersebut.

“Wah dimana? Siapa yang menangkap? Oya coba saya cek dulu,” tulis Indra T Herlambang.

Hingga berita ini diturunkan, media belum menerima konfirmasi resmi dari pihak terkait.(POL/*fir)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Galian C Ilegal
Berita sebelumnya

Gubernur Tekankan Tiga Hal untuk Selesaikan Konflik Agraria di Sumut

Berita selanjutnya

Rentan Penyelewengan, Appsindo Tolak Pembayaran Retribusi Pedagang Secara Manual

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd