• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 21 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Plt. Bupati Labuhanbatu Lakukan Peninjauan Lokasi Timbunan Sampah di Kota Rantauprapat

Editor: Editor
Selasa, 21 Januari 2025
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 21 Januari 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati kabupaten Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd, MM., didampingi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Syahbela Rusli Siregar ST, MH, melakukan peninjauan di 3 titik lokasi timbunan sampah yang berada di Kota Rantauprapat, Senin, (20/1/2025).

Ketiga titik lokasi yang dilakukan peninjauan yakni Jalan By Pass, Lingkungan Sumber Beji, Kelurahan Padang Bulan, Jalan By Pass, Lingkungan Kayu Raja, Kelurahan Binaraga, dan Jalan Pramuka, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Plt Bupati Labuhanbatu mengatakan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama sejumlah instansi terkait, saat ini akan melakukan kerjasama dalam program penanganan sampah, baik itu dalam jangka pendek, menengah hingga jangka panjang.

“Dinas Lingkungan Hidup bersama sejumlah instansi terkait, saat ini akan melakukan kerjasama dalam program penanganan sampah, baik itu dalam jangka pendek, menengah hingga jangka panjang”, kata Plt Bupati Labuhanbatu.

Plt Bupati Labuhanbatu menyampaikan, hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup”, ucapnya.

Kepada masyarakat, Plt Bupati Labuhanbatu menghimbau agar bersama-sama menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat menghubungi kelurahan setempat atau mendatangi DLH Labuhanbatu untuk berlangganan jasa pengangkut sampah.

“Masyarakat bertanggung jawab kepada sampah dengan memilah sampah di rumah masing-masing, masyarakat dapat berlangganan pengangkut sampah dengan menghubungi Lurah setempat atau petugas DLH untuk tidak buang sampah sembarangan”, ujarnya. (LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kota RantauprapatPeninjauanPlt Bupati LabuhanbatuTimbunan Sampah
Berita sebelumnya

Penerimaan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp33,32 Triliun

Berita selanjutnya

Rakor Pangan Provinsi Sumut, Fatoni Optimis Optimalisasi Pertanian Terwujud Lewat Kolaborasi 

TERBARU

Usia Bukan Batas, Rico Waas Ajak Lansia Medan Tetap Jadi Cahaya Keluarga dan Inspirasi Kota

Jumat, 19 Juni 2026

PT Agrinas Palma Nusantara Membantah Karyawan Terlibat, Ternyata Pengawas Mandor Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

Jumat, 19 Juni 2026

Diduga Dibeking Oknum Anggota DPRD Medan, Dua Bangunan Tanpa PBG Mulus Berdiri, Pemko Kecolongan PAD

Jumat, 19 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd