Padangsidimpuan, POL | Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Ido Sinergy (IS) selaku penerima kerja pemborongan dari PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan sudah berselang sejak Juli 2020, namun hingga pertengahan Maret 2021 belum juga ada titik penyelesaian baik dari PT. IS maun pihak PLN sebagai pemberi pemborongan.
Baik Parlaungan Harahap selaku pekerja korban PHK, maupun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebagai Serikat Pekerja wadah bernaungnya Parlaungan Harahap menuding kedua perusahaan itu meremehkan kasus yang sudah menghancurkan hak hidup pekerja dengan cara PHK sepihak pada bulan Juli tahyn lalu itu.
Padahal Surat Keputusan DIREKSI PT PLN (Persero) nomor 500.K/DIR/2013 pasal 5 ayat 3 telah mengatur pihak perusahaan penerima pemborongan mempunyai tugas mendaftarkan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang telah ditandatangani kepada instansi ketenagakerjaan daerah Kabupaten/Kota tempat pemborongan Pekerjaan dilaksanakan.
Selain itu, baik PLN, maupun penerima pemborongan pekerjaan menjamin kesejahteraan pekerjanya dengan memiliki hubungan kerja dibuktikan dengan adanya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), memberikan perlindungan kerja, upah dan hak normative selama bekerja dan setelah terjadi pengakhiran masakerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian membayar angsuran uang pengakhiran pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ke Rekening pekerja pada DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN (DPLK) /bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Itu ditambah lagi pada pasal 6 ayat 3 berbunyi, pemberi kerja (PLN) bertanggung jawab antara lain memastikan bahwa Perusahaan lain (penerima pemborongan) melaksanakan peraturan Undang-undang di bidang Ketenagakerjaan, memastikan Perusahaan lain (penerima Pemborongan) menyelesaikan setiap permasalahan/pengaduan/Gugatan/laporan tentang ketenagakerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kenyataannya hingga di pertengahan Maret 2021 ini hal-hal yang menjadi tanggungjawab baik pihak PT. IS sebagai penerima pemborongan maupun PT. PLN selaku pemberi pemborongan pekerjaan tidak terlaksana sehingga berakibat hak hidup Parlaungan Harahapterlihat menjadi teraniaya.
Yang membuat pihak FSPMI Korda Tabagsel bertambah tidak mengerti, pihak PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan telah mengirim surat kepada Serikat Pekerja FSPMI Korda Tabagsel nomor 0476/SDM.14.01/BO8050000/2020 tertanggal 03 Agustus 2020, isinya menyatakan pertama, pihak PT. PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan sudah melakukan klarifikasi dengan PT. Ido Sinergy, sedangkan pada poin kedua surat yang ditandatangani PLH. Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan, Manager Bagian Perencanaan, Lamringan Sihotang, dinyatakan bahwa PT. Ido Sinergy bersedia untuk menyelesaikan Mandiri permasalahan yang terjadi antara PT. Ido Sinergy dengan karyawannya an. Parlaungan Harahap.
Pihak PT. PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan, dalam hal ini Manager Bidang Perencanaan, Lamringan Sihotang yang dikonfirmasi POL, Kamis (18/03/2021) pagi tidak berada di kantornya. Malah POL dihadapkan ke Edy Saleh Siregar, Asisten Manager Tel (catat meter PLN Area Padangsidimpuan.
Kepada POL, Edy Saleh Siregar terkesan menuding oknum PT. Ido Sinergy terlihat tidak serius terhadap tanggungjawabnya, yang salah satunya melaksanakan aturan dan tugasnya yang termaktub dalam Surat Keputusan DIREKSI PT PLN (Persero) nomor 500.K/DIR/2013, terutama berkaitan dengan hak pekerja di perusahaan itu. (POL/NP.04)