Perpanjangan Kontrak Dua Proyek di Samosir Melebihi Ketentuan Yang Berlaku

Samosir, POL | Perpanjangan waktu pelaksanaan dua proyek yang bersumber dari dana DAK Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, melebihi ketentuan yang berlaku.

Kedua proyek tersebut yakni, pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Sp. Jalan Nasional Jembatan Sihapilis-Sp. Jalan Nasional Tanjungan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK nomor kontrak: 670/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022, tanggal SPMK: 11April 2022, dengan nilai kontrak: Rp. 9.699.450.000.

Sumber dana dari APBD TA 2022, konsultan: CV Jo-Mas Konsultan, penyedia jasa: PT Sangguna Garuda Persada, masa pelaksanaan: 180 hari kalender, yang sudah ditegur dan disurati Dinas PUTR Kabupaten Samosir.

Dan proyek Rekonstruksi jalan Simpang Huta Ginjang-Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula Kabupaten Samosir dengan nomor kontak 620/02/PMK/PPK/DISPUTR/DAK/2022, Nilai Kontrak Rp. 8.774.450.000, Konsultan CV. Wahyu Kreasi Utama, Penyedia jasa CV. Torgabe Artha Nugraha, waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Demikian diungkapkan Ketua Umum DPP-PLSFK-GRACEINDO (Perkumpulan Lembaga Swadaya Forum Komunikasi Gerakan Cinta Entitas Indonesia), Sudirman Simarmata di Pangururan, Kamis (19/1/2023).

Dikatakan, kejadian ini seperti pertama kali terjadi di Indonesia. Kontraktor juga menunjukkan ketidaktaatan terhadap regulasi yang berlaku, dan rentan mengangkangi Perpres serta melanggar hukum dan berpotensi kuat merugikan keuangan Negara/APBD Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2022.

Masih menurut Sudirman, walau masa pelaksanaannya sudah diperpanjang dan telah melewati tahun anggaran, kedua proyek yang bersumber dari dana DAK itu, sampai saat ini, Kamis (19/1/2023) belum kunjung selesai dikerjakan.

Sesuai dengan ketentuan, sambungnya, terjadi adendum perpanjangan kontrak yang diperbolehkan hanya selama 90 hari kalender, sejak kontak berakhir.

Faktanya, kontrak kedua proyek tersebut berakhir pada 8 Oktober 2022. Jika dihitung, dari sejak tanggal 8 Oktober tahun 2022 sampai saat ini (19 Januari 2023) sudah sampai 113 hari. Tetapi kedua proyek tersebut belum selesai dikerjakan oleh kontraktor yang berasal dari Jakarta itu.

“Perpanjangan waktu kedua proyek ini sudah tidak lagi lazim lagi, juga tidak sesuai dengan aturan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 1 angka 52 dan Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkap Sudirman.

Sementara itu, Plt Kadis PUTR Samosir, Rudimanto Limbong beberapa waktu lalu mengatakan, kedua proyek yang bersumber dari dana DAK itu, diperpanjang masa pelaksanaannya.

Namun ia tidak menjelaskan dengan detail tentang kajian teknis, sehingga pihak Dinas PUTR Pemkab Samosir memberikan perpanjangan pelaksanaan pekerjaan. (POL/SBS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version