Perkuat Aset, USU Fokus Akuisisi Kebun Tabuyung

Medan, POL | Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan komitmennya untuk mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai bagian dari aset resmi universitas.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Rektor V USU, Prof. Dr. Luhut Sihombing, untuk meluruskan isu-isu yang berkembang di masyarakat, termasuk tuduhan dugaan korupsi dan penggelapan aset yang dikaitkan dengan pimpinan universitas.

“Isu tersebut tidak benar. Justru di bawah kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Muryanto Amin, USU sedang berupaya serius mengakuisisi kembali lahan perkebunan seluas 5.557 hektare agar tercatat dalam neraca aset universitas,” tegas Prof. Luhut.

Sejarah dan Kompleksitas Hukum

Lahan Tabuyung merupakan bagian dari program Land Grant College pemerintah tahun 1998 yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan akademik sekaligus menjadi sumber pendanaan tambahan bagi universitas.

Untuk memenuhi persyaratan, USU membentuk Koperasi Produsen Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KPP USU) dengan anggota dosen dan tenaga kependidikan.

Pada 2011, KPP USU bekerja sama dengan PT Asian Agri Lestari melalui joint venture bernama PT Usaha Sawit Unggul, dengan komposisi saham 15 persen untuk KPP USU dan 85 persen untuk Asian Agri. Namun perjalanan pengelolaan lahan ini tidak lepas dari dinamika sosial dan hukum, termasuk konflik dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 2012 yang menegaskan posisi hukum KPP USU sebagai koperasi.

Klarifikasi Soal Kredit Rp 228 Miliar

Prof. Luhut juga menepis isu yang mengaitkan USU dengan pengajuan kredit Rp 228 miliar ke Bank BNI pada 2023. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya urusan internal KPP USU sebagai koperasi.

“USU tidak pernah mencampuri urusan kredit. Fokus kami hanya bagaimana lahan itu kembali tercatat sebagai aset universitas,” ujarnya.

Proses Akuisisi Berjalan

Saat ini, upaya akuisisi melalui pendekatan kekeluargaan dengan pengurus KPP USU disebut berjalan positif. Para pengurus koperasi menyambut baik rencana pengembalian lahan Tabuyung ke USU. Namun karena mayoritas saham masih dimiliki Asian Agri, diperlukan langkah lanjutan untuk penyelesaian menyeluruh.

Prof. Luhut menyesalkan adanya pihak yang menggiring opini seolah-olah pejabat USU terlibat penyimpangan atau menerima keuntungan pribadi. “Komitmen kami jelas, yaitu memperjuangkan agar lahan tersebut kembali ke pangkuan universitas demi kepentingan akademik dan keberlanjutan tridarma perguruan tinggi,” tegasnya.

USU berharap klarifikasi ini memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait sejarah, status hukum, dan arah kebijakan universitas mengenai Kebun Tabuyung. Seluruh langkah, menurutnya, ditempuh untuk kepentingan institusi serta kontribusi nyata bagi pembangunan pendidikan di Sumatera Utara. (Gudmen)

Berikan Komentar:
Exit mobile version