• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

 Perjuangkan Tanah Ulayat, DPRD Samosir Berkomitmen Tetapkan Perda Perlindungan

Editor: Editor
Senin, 1 Februari 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 1 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Guna melindungi tanah Ulayat warisan leluhur Batak khususnya di wilayah Kabupaten Samosir, DPRD Kabupaten Samosir berinisiatif dan berkomitmen menetapkan perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pimpinan DPRD Samosir yang diketuai Saut Martua Tamba ST, Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga bersama Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (BP2D), Haposan Sidauruk dan anggota Renaldi Naibaho melakukan kunjungan lapangan ke lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan di Baniara Desa Partungko Nagijang, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Minggu, 31 Januari 2021.

Kunjungan lapangan dalam verifikasi ke lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan ini turut dihadiri Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Samosir, Lamhot Nainggolan SH MH bersama staf, perwakilan marga Situmorang, Lumban Batu dan Sitinjak yang berbatasan dengan lokus tersebut. Serta staf divisi studi dan advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol dan rekan.

Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST mengatakan bahwa penyusunan Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya ini, adalah inisiatif DPRD Kabupaten Samosir.

Menurutnya, perda ini sangat penting karena tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat Samosir dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat batak dan pemanfaatannya.

Dijelaskan Politisi PDIP itu, ranperda usul prakarsa ini merupakan satu-satunya ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan ulayat di Provinsi Sumatera Utara. “Nantinya ranperda ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun komunitas masyarakat hukum adat dalam memperjuangkan hak-hak adatnya,” kata Saut Martua Tamba ST.

Untuk itu, sambung Wakil Ketua DPRD Samosir, Pantas Marroha Sinaga pihaknya bersama legislatif lainnya berkomitmen akan mencurahkan hati, tenaga dan pemikiran dalam mewujudkan dan menetapkan perda tersebut di tahun 2021 ini.

“Kami berharap perda ini nantinya sebagai hadiah ulang tahun Kabupaten Samosir ke-17 untuk masyarakat hukum adat, yang selama ini memperjuangkan hak-hak adatnya,” tambah Politisi Nasdem itu.

Atas ranperda yang diprakarsai DPRD Samosir itu, staf divisi studi dan advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol sangat mengapresiasi kerja cepat DPRD bersama Pemkab Samosir untuk mensukseskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan langsung menetapkan lokusnya.

“Dari beberapa kabupaten yang kami ikut serta dalam tim, hanya Kabupaten Samosir yang langsung menentukan lokus dari perda. Padahal di kabupaten lain seperti Kabupaten Humbang perda khusus Pandumaan-Sipitu huta, di Toba perda pengakuan,” ungkap Lambok Lumban Gaol.

Dengan adanya perda ini, lanjutnya, akan menjadi jalan masyarakat adat dan wilayah (tata ruang) adatnya diakui oleh negara.

Sementara itu, perwakilan Marga Situmorang, Lumban Batu, Sitinjak yang berbatasan dengan lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan, sangat menyambut baik kunjungan lapangan DPRD Samosir.

Mereka telah sepakat atas batas-batas wilayah yang ada pada lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan tersebut.

Terkait batas-batas wilayah, Ketua BP2D Haposan Sidauruk mengatakan bahwa batas-batas yang ditentukan itu, akan diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup. Dan nantinya hasil verifikasi kementerian tersebut akan menjadi acuan penetapannya.

Terakhir anggota BP2D, Renaldi Naibaho menambahkan bahwa lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan tersebut telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya pun berterima kasih kepada masyarakat Partungko Naginjang yang sudah bersepakat dalam hal pembentukan masyarakat hukum adat dan sebagai locus untuk perda tanah ulayat.

“Kami mengajak seluruh komunitas masyarakat Batak di Kabupaten Samosir, nantinya setelah ranperda ini kita sepakati dapat menyampaikan dan mengusulkan wilayahnya untuk ditetapkan dan diakui sebagai masyarakat hukum adat,” paparnya.(POL/SBS)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD SamosirPerda Perlindungantanah ulayat
Berita sebelumnya

Sekda Pimpin Rakor Pelaksanaan Vaksinasi di Pemkab Labuhanbatu

Berita selanjutnya

Bupati Tapsel Resmikan Menara Pandang dan Soft Launching KRSTS

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd