Tapsel, POL | Upacara peringatan Hari Santri Nasional ke 8 Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dipusatkan di di Lapangan Bola Siuhom Ponpes Mardhatillah, Kelurahan Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat, Sabtu (22/10/2022).
Rombongan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu beserta unsur Forkopimda disambut dengan arak-arakan sebagaimana penyambutan adat Tapsel yakni pengulosan abid godang (kain ulos batak) disanding sorban oleh tokoh adat setempat diiringi musik gondang.
Bupati Dolly Pasaribu selaku inspektur upacara mengatakan, bahwasanya ia sangat bahagia dan salut atas rangkaian acara yang dilaksanakan panitia.
“Saya salut dan bangga, dimana pada peringatan Hari Santri ini Agama dipadukan dengan Budaya seperti mangulosi Abid Godang, lalu dilanjutkan dengan pengalungan sorban, sungguh luar biasa menurut saya,” ujar Dolly.
Menurutnya, semakin kompleks permasalahan sosial yang tidak bisa dihindari siapapun, tentu sebuah keharusan bagi semua pihak untuk memperpadukan ilmu agama dan ilmu keduniaan.
“Marilah kita padukan agama dengan ilmu sosial, dan ilmu keduniaan, termasuk dalam acara ini juga sudah memadukan budaya seperti saya memakai jas yang merupakan budaya Eropa, baju koko merupakan budaya Tiongkok, sorban budaya Arab, peci atau kopiah atau kafiye merupakan budaya Timur Tengah, kain sarung budaya Nusantara, serta ulos adalah khas Tapanuli Selatan,” kata Dolly.
Di tempat yang sama Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, pendidikan pesantren merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan Negara Indonesia.
“Pada anak pesantren, mari kita jaga budaya kita, mari kita jaga Agama Islam ini, seperti halnya yang dilakukan oleh para pendahulu, dan para ulama-ulama kita,” seru Imam yang dulunya diketahui berlatar belakang alumni pesantren.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Tapsel, mewakili Dandim 0212 TS, Kakan Kemenag Tapsel, Sekretaris MUI Tapsel, Ketua BSPSU Tapsel, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat dan Forkopimcam Kecamatan Angkola Barat, para pimpinan ponpes se-Tapsel, para pimpinan Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat setempat. (POL/NP.02)







