Periñgatan Hari Santri, 22 Oktober Tercetusnya “Resolusi Jihad”

Padangsidimpuan, POL | Kalangan santri memiliki hari yang teramat istimewa, dimana tanggal 22 Oktober telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi hari santri, melalui keputusan presiden nomor 22 tahun 2015 tentang hari santri. Pada tanggal 22 Oktober  tersebut tercetusnya “Resolusi Jihad” Yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan indonesia.

Hal tersebut disampaikan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution saat membacakan pidato Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi pada Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2020 di Halaman Kantor Walikota Padangsidimpuan,(22/10) .

Selain penetapan hari santri, santri dan pesantren juga telah memiliki undang-undang nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Irsan juga menambahkan,peringatan hari santri tahun ini secara khusus mengusung tema “Santri Sehat Indonesia Kuat”. Isu kesehatan diangkat berdasar fakta bahwa dunia internasional, tak terkecuali indonesia, saat ini, tengah dilanda pandemi global corona virus disease 2019 (covid-19).

“Tema ini adalah jawaban dari komitmen kita bersama dalam mendorong kemandirian dan kekhasan pesantren. Saya yakin, jika santri dan keluarga besar pesantren sehat, bisa melewati pandemi covid-19 ini dengan baik, Insya Allah, negara kita juga akan sehat dan kuat”,harap Irsan.

Peserta upacara hari santri tersebut diikuti oleh perwakilan setiap pesantren yang ada di Kota Padangsidimpuan, hadir juga Wakil Walikota, Kapolres, Ketua Pengadilan Agama, Kasdim 0212/TS, Danyon 123/RW, Sekdako, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua PD Muhammadiyah Padangsidimpuan, dan Pimpinan Pondok Pesantren se-Kota Padangsidimpuan (POL/NP.02).

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version