Penetapan Ketua FSPMI Palas Tersangka Dinilai Sebagai Kesalahan Prosedural

Padanglawas, POL | Penyidik polres Padanglawas (Palas), provinsi Sumatera Utara atau Sumut baru saja menetapkan Ketua KC FSPMI Palas sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan, seperti tersebut dalam pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana. Penetapan itu dinilai sebagai bentuk kesalahan prosedural.

Karena dinilai merupakan bentuk kesalahan prosedural, Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) provinsi Sumatera Utara melaporkan persoalan itu kepada Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Sumut.

“Terkait insiden tersebut, LBH FSPMI Provinsi Sumut mengambil tindakan tegas dengan melaporkan dugaan kesalahan prosedural dalam penetapan status tersangka terhadap Ketua KC FSPMI Palas tersebut, kepada Kepala Bagian Wassidik Polda Sumut di Medan,” kata Direktur LBH FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba, SH, MH, kepada media ini, Selasa (10/11/2020).

Rohdalahi Subhi Purba menyebutkan, pihaknya sangat menyesalkan dan merasa keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Ketua KC FSPMI Palas, yang dilakukan jajaran penyidik Polres Padanglawas tersebut. Keberatan itu ditandai serta direalisasikan dengan mengadukannya kepada Polda Sumut.

“Seharusnya pihak penyidik Polres Palas secara bijakssna bisa menelaah kasusnya sejak dari awal, apakah ini tindak kejahatan pidana murni, atau konflik internal dalam organisasi serikat pekerja di lingkup KC FSPMI Palas, terkait perjuangan uang tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 kepada pekerja buruh harian lepas atau BHL,” tegas Rohdalahi Subhi Purba.

Menurutnya, sesuai bukti dan fakta yang diterima LBH FSPMI Sumatera Utara, persoalan perjuangan uang THR pekerja BHL tahun 2020 itu, merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi dibentuknya serikat pekerja FSPMI di lingkungan perusahaan.

“Acuannya sangat jelas, ini disebutkan dalam ketentuan Undang-undang (UU) nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, UU nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI dan UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Hal ini juga secara detail diatur dalam AD/ART FSPMI dan Peraturan Organisasi. Jadi, jelas sekali, ini kasus internal organisasi bukan delik perkara pidana,” tegasnya.

Berkaitan dengan hal itu, Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, SH juga menyatakan sangat menyayangkan sikap buru-buru penyidik Polres Padanglawas yang langsung menetapkan status tersangka terhadap Ketua KC FSPMI Palas tersebut. Pasalnya, kasus ini merupakan masalah internal organisasi dan pelapor itu secara sah masih menjadi anggota FSPMI di daerah itu.

“Untuk itulah kami menduga, pelapor Awaluddin Rambe ini diduga sengaja dihasut para oknum di perusahaan untuk membuat laporan, ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktifis buruh, yakni Maulana Syafi’i, SHI, yang sampai saat ini masih aktif sebagai Ketua KC FSPMI Palas dan sedang memperjuangkan hak-hak normatif buruh di lingkungan perusahaan PT. PHS/PHG, yang diduga masih banyak melanggar hak-hak normstif pekerja/buruh di Palas,” kata Willy Agus Tomo.

Bertitik tolak dari fakta ini FSPMI Sumatera Utara meminta agar penyidik menghentikan kasus kriminalisasi ini dan memulihkan nama baik Maulana Syafi’i dan atas nama organisasi, pihaknya menegaskan, bahwa tindakan Maulana Syafi’i tersebut bukanlah tindakan personal pribadinya, akan tetapi adalah perbuatan organisasi FSPMI. Hal ini dibuktikan dengan notulen-notulen rapat dan berita acara hasil kesepakatan bersama, yang diatur dalam AD/ART FSPMI,” demikian Willy mengakhiri. (POL/NP.04)

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version