Labuhanbatu, POL | Sekdakab Labuhanbatu bersama unsur Forkopimda lainnya menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polres Labuhanbatu bulan September 2021 di lapangan Mapolres Labuhanbatu, Kamis (04/11/2021).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH memaparkan barang bukti narkoba dimaksud disita dari empat orang tersangka, di mana tiga kasus dengan rincian sabu seberat 97,2 gram dari tersangka F dan I, ganja seberat 22.993,72, gram dari tersangka S alias Adi dan pil ekstasi sebanyak 185 butir atau seberat 55,82 gram.
Kapolres juga menyampaikan ada 6 orang yang akan di rehabilitasi di Balai Sosial Insaf Medan. “Ada enam orang yang kita hantarkan ke balai sosial insaf medan untuk dilakukan rehab atas permintaan keluarga, mereka ini semua adalah korban dari penyalahgunaan narkoba, dari itu total 91 orang yang sudah kita rehab,” ucap Kapolres.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, memaparkan Barang bukti narkoba dimaksud disita dari empat orang tersangka tiga kasus dengan rincian, Sabu 97,2 gram dari tersangka F dan I, Ganja 22.993,72 gram dari tersangka Suardi, Ectasy 200 butir.
Di lokasi, Kapolres juga menyampaikan ada 6 orang yang akan di rehabilitasi di Balai Sosial Insaf Medan. “Ada enam orang yang kita hantarkan ke balai sosial insaf medan untuk dilakukan rehab atas permintaan keluarga, mereka ini semua adalah korban dari penyalahgunaan narkoba, dari itu total 91 orang yang sudah kita rehab” ucap Kapolres.
Di akhir konfrensi pers tersebut Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk menjauhi yang namanya narkoba, karena narkoba itu sangat merugikan dan merusak masa depan.
Berikut nama-nama yang dilepas untuk melakukan Rehabilitasi di Panti Rehab Medan: 1.Yusnan Nasution (16) Laki-Laki warga Kecamatan Bilah Barat. 2.Yusrizal Saragih (39) Laki-Laki warga Kecamatan Rantau Utara. 3.Mardo Brema Ginting (31) Laki-Laki warga Kecamatan Rantau Utara. 4.Rangga Maulana (34) Laki-Laki warga Kecamatan Rantau Selatan. 5.Ari Maradona Banuarega (37) warga Kecamatan Rantau Utara. Dan, 6.Rahman Arif Panjaitan (36) warga Kecamatan Bilah Barat.
Di sela kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA, mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu dalam menindak pelaku Narkoba.
“Semoga segala jenis Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu ini dapat diberantas sampai bersih,” ucap Sekda Muhammad Yusuf Siagian.
Tampak hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Delta Tamtama, SH, MH, Danramil Kota Rantauprapat Kapten Dedi MS dan personil Polres Labuhanbatu. (POL/LB1)