Pemko Tebing Tinggi Sudah Pecat 15 ASN, 2 Lagi Menyusul

Tebing Tinggi, POL | Ada 15 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tebingtinggi yang telah diambil tindakan tegas dengan pemberhentian alias dipecat selaku abdi negara.

Mereka dipecat dari pegawai negara akibat telah dan menjalani putusan pengadilan terkait kasus korupsi yang dilakukannya semasa bertugas di sejumlah instansi.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pemko Tebing Tinggi, Fahri Hasibuan MM, Senin (15/7) di ruang kerjanya di Jalan Gunung Bromo Kompleks Perkantoran BP 7 Kecamatan Rambutan.

Fahri menuturkan, nama-nama ASN yang telah dipecat itu sesuai dan telah keluarnya salinan dari Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu.

Hal ini setelah turunnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait penyelewengan jabatan atau terlibat korupsi.

“Sekadar diketahui, ada 2 orang lagi Aparatur Sipil Negara kini masih menanti turunnya pemecatan. Mereka berdua masih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Tebing Tinggi,” ujar Fahri.

Bahkan, Fahri membantah adanya isu dirinya tidak turut mengusulkan 3 orang ASN untuk dilakukan pemecatan. “Sebab, ketiganya tidak terdaftar lagi sebagai ASN Pemko Kota Tebingtinggi alias sudah pindah tugas dan terdaftar sebagai ASN Pusat” pungkas Fahri.(Arwin)

Berikan Komentar:
Exit mobile version