Padangsidimpuan, POL | Pemerintah kota (Pemko) Padangsidimpuan laksanakan penetapan dan penandatanganan berita acara penetapan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak se Kota Padangsidimpuan Tahun 2023 di Emerald Hall Hotel Mega Permata Kota Padangsidimpuan, Selasa (12/9/2023).
Hadir pada acara tersebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Forkompinda dan para Kadis, Kaban Pemko Padangasidimpuan.
Kepala Dinas PMD Ismail Fahmi Siregar menyampaikan, kegiatan hari ini penandatanganan berita acara penetapan kepala desa terpilih. “Ada 42 Desa di seluruh Kota Padangsidimpuan yang akan menandatangani berita acara”, ucapnya.
Selanjutnya, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH.,S.IK.,MH mengucapkan selamat atas terpilihnya Cakades pada Pemilihan Kepala Desa serentak se Kota Padangsidimpuan.
Beliau berharap setelah menjabat sebagai kepala desa dapat menjalankan dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi karena kepala desa banyak dimonitor dari semua kalangan.
“Jaga betul amanah yang diberikan masyarakat masing-masing, bekerjalah dengan ikhlas dan sungguh-sungguh”, ucap Kapolres.
Kapolres mengingatkan kepada Calon Kepala Desa terpilih jangan lupa bersyukur karena sudah diamanahkan jabatan sebagai kepala desa dan dalam menjalankan roda pemerintahan nanti tidak melanggar aturan-aturan yang ada.
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Nasution mengucapkan, selamat kepada Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Serentak Se Kota Padangsidimpuan.
“Kepala Desa harus mampu merangkul masyarakat di desa masing-masing yang mana pada saat pemilihan berbeda-beda calon ini harus disatukan kembali agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat dan kepala Desa terpilih benar – benar menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat di Desa masing-masing,” harap Irsan.
Dandim 0212, Letkol Inf. Amrizal Nasution juga menekankan pentingnya rasa syukur atas pemilihan kepala desa yang sukses serta mengajak semua kepala desa untuk melayani masyarakat dengan rendah hati dan mengembalikan suasana yang aman pasca-pemilihan kepala desa. (POL/NP.02)