Pemkab Samosir Sosialisasikan Perpres 16 Tahun 2018

Samosir, perjuanganonline | Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Bagian layanan Pengadaan Barang/Jasa menggelar sosialisasi peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan penguatan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah, di Aula Hotel Grand Dainang Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (22/10/2018).

Kabag Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea dalam pemaparannya menyampaikan, beberapa pengaturan baru di dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan oleh pemerintah diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

“Juga meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/ jasa hasil penelitian,” kata Sardo.

Sementara itu, Wakil Bupati Samosir, Ir. Juang Sinaga saat membuka acara, menghimbau agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan benar sehingga semakin paham dan mengerti tentang bagaimana cara melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Beliau juga menegaskan agar para ASN dapat menjalankan semua anggaran dengan tepat sasaran, diperlukan kejujuran, transparansi serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Jangan pernah menyalahgunakan wewenang dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk itu dituntut satu tanggung jawab untuk melakukan managemen dan memaknai diri kita sendiri agar tidak berbenturan dengan masalah hukum,” kata Juang Sinaga.

Ia berharap para ASN dapat mengikuti sosialisasi ini sampai tuntas. Kepada narasumber Jonpiter H Situmorang, yang menjabat sebagai Inspektur LKPP Pusat, ia mengatakan agar dapat memberikan pemahaman yang baik kepada para peserta sosialisasi Perpres No. 16 Tahun 2018.

Sehingga dapat diimplementasikan dengan baik di instansi masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun peserta sosialisasi ini adalah pejabat pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kasubbag Program pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(SBS).

Berikan Komentar:
Exit mobile version