Asahan, perjuanganonline | Pengerjaan pembuatan jembatan yang terdapat di ruas jalan kabupaten jurusan Rahunig-Bandar Pulau Pekan, tepatnya di Dusun Longkung, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning Asahan, diduga banyak melakukan penyimpangan baik dalam teknis pengerjaan maupun penggunaan material pembangunan konstruksinya.
Hasil temuan investigasi yang dilakukan tim POL bersama LSM PENDOA (Peduli Pembangunan Indonesia) di lokasi proyek di Dusun Longkung, Kamis (11/10/2018), memperlihatkan sederet kejanggalan yang mengindikasikan penyimpangan spesifikasi dan bestek proyek pembangunan jembatan yang berbiaya Rp 500 Juta lebih itu.
Penggunaan besi cor, misalnya, pihak kontraktor ternyata memakai besi polos alias tanpa ulir. Prosedur semestinya kontraktor harus menggunakan besi ulir untuk mendukung beton fc atau 20 MPa (K 240 = tekanan 240 kg/cm2) seperti yang biasa diharuskan dalam spesifikasi proyek.
Selain itu, material yang dipakai sebagai komponen cor beton CV Matio New Generation Corporation, kontraktor proyek ini lagi-lagi menggunakan batu pecah splite manual alias bukan produk stone crusher. Padahal untuk menghasilkan beton yang memenuhi kualifikasi MPa 20 atau K 240 elemen batu pecah (splite) mestinya tidak dapat digunakan. Persyaratan ini diberlakukan lantaran pondasi dan bentang jembatan bakal menjadi tumpuan beban besar.
Kecerobohan pihak kontraktor lainnya adalah soal pengadaan pasir dan batu pecah atau kerikil. Kontraktor memasok material batu dan pasir yang diduga berasal dari penambang Galian C illegal alias penambang yang usahanya tidak memiliki izin Galian C.
Sebab, di dekat lokasi pembangunan jembatan tersebut ada sejumlah penambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan secara illegal. Kontraktor menggunakan material dari penambang illegal dikarenakan jaraknya yang dekat dengan lokasi proyek dan yang paling penting harganya sangat murah dibanding bila dibeli dari para penambang legal yang telah memiliki izin.
UPT PUPR Kecamatan Rahuning Sugiharto, yang diminta tanggapannya seputar dugaan penyimpangan spesifikasi proyek ini, terkesan melakukan jawaban yang bernada ‘lempar bola’.
Menurut Sugiharto, tugas UPT hanya menunjukkan lokasi proyek kepada pihak kontraktor, mana dan dimana lokasi yang akan dibangun dan sebagainya.
Terkait adanya penyimpangan penggunaan material, masih menurutnya, merupakan tanggung jawab konsultan pengawas. “Kalau menyangkut soal teknis pengerjaan (proyek pembangunan jembatan) itu bukan tugas UPT, tapi merupakan pengawasan konsultan teknis dari Dinas PUPR”, ujar Sugiharto kepada POL melalui ponselnya, Kamis (11/10/2018).
Sementara itu, Ketua LSM PENDOA Effendy Marpaung yang dimintai tanggapan dan ditanya langkah apa yang akan diambil terkait hasil temuan investigasi gabungan ini menyatakan, pihaknya segera akan melayangkan surat ke pihak TP4D, Dinas PUPR Kabupaten Asahan dan Inspektorat Kabupaten Asahan serta pihak lainnya.
“Kita akan terus kawal dan monitor semua pengerjaan proyek yang dibiayai oleh uang negara. Sebab, dana tersebut sejatinya adalah uang rakyat. Malahan kita sudah siap bila kita temukan ada indikasi penyelewengan, manipulasi atau penyimpangan yang bermuatan pidana kita akan giring kasusnya melalui proses pengadilan”, terang Effendy Marpaung. (RES)
