Pembangunan Drainase Desa OFA Padang Mahondang Dimulai 

Asahan, POL | Pemdes (Pemerintah Desa) OFA Padang Mahondang,Kecamatan Pulau Rakyat,Kabupaten Asahan, saat ini sedang melaksanakan salah satu item pembangunan desa,yakni pembuatan drainase pada jalan utama desa.Drainase itu terletak di Dusun II,mengikuti alur jalan desa yang menghubungkan desa OFA dengan desa tetangga, Desa Padang Mahondang.

Sebenarnya pada sekitar sepuluh tahun lalu  ruas jalan utama tersebut sudah pernah ditingkatkan menjadi hotmix.Namun karena kurangnya perawatan serta kerap dilintasi  truk dengan muatan berkebih ruas jalan sekarang sudah rusak dan menyisakan banyak lobang jalan .

Kondisi inilah salah satu penyebab yang membuat pihak Pemdes setempat mengalokasikan sebahagian  Dana Desa Tahun  Anggaran  2019 untuk membangun drainase pada sisi jalan tersebut.Setelah drainase selesai dikerjakan diharapkan dapat berfungsi untuk menampung dan mengalirkan air hujan sehongga tidak lagi menggenangi lobang-lobang jalan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Desa OFA Padang Mahondang,Iwan Lumumba saat ditemui di kantornya, Jum’at (30/08/2019).

Diuraikannya,panjang drainase yang kini tengah dikerjakan itu mencapai meter.Dana yang dialokasikan untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur pedesaan ini lebih dari 300 juta rupiah. Dana bersumber dari DD (Dana Desa) OFA Padang Mahondang TA 2019.Menurut Lumumba,pengerjaan pembuatan parit  saluran itu akan selesai sekitar awal Oktober mendatang.

Camat Pulau Rakyat, Alinuddin Marpaung yang secara terpisah dimintai tanggapannya membenarkan bahwa keberadaan drainase pada jalur jalan utama di Desa OFA Padang Mahondang itu memang sudah merupakan kebutuhan,mengingat banyak lobang yang dipenuhi genangan air hujan sepanjang ruas jalan.

Seandainya parit (drainase) dapat berfungsi dengan baik tentunya air yang tergenang di permukaan jalan akan dapat dialirkan ke parit yang seterusnya mengalirkannya ke saluran induk,ujar Camat Alinuddin mengakhiri tanggapannya yang disampaikan melalui ponselnya, Jum’at (30/08/2019).(POL/RES).

Berikan Komentar:
Exit mobile version