Rantauprapat, POL | Pejabat (Pj) Bupati kabupaten Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si, mengikuti Video Conference terkait Intruksi Gubernur Sumatera Utara mengenai Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa Pandemi Covid-19 di ruang rapat kantor Bupati Jalan SM. Raja, Rantauprapat, Senin (30/08/2021).
Dalam kegiatan video conference tersebut, Pejabat Bupati Kabupaten Labuhanbatu Mulyadi Simatupang didampingi Assisten 1 Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Kabid Paud Dinas Pendidikan, dan perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 mengenai Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid 19 di Provinsi Sumut, Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, PTM terbatas tetap menerapkan Prokes ketat.
Kabupaten/Kota level 4 seluruh kegiatan formal, non formal dan informal dilakukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh. Kabupaten/Kota level 3 dan 2 pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan kapasitas maksimal 50 %.
PTM terbatas dengan memprioritaskan kesehatan semua satuan pendidikan kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik/kelas, dan PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik/kelas.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, SPI, M.Si meminta Dinas Pendidikan Labuhanbatu untuk berkoordinasi dengan pihak BPBD untuk mempersiapkan PTM dengan Prokes yang telah diatur tersebut dan meminta seluruh tenaga pengajar untuk divaksin sebelum pelaksanaan PTM.
Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang berharap minggu ke-2 September sudah bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka. “Saya berharap Minggu ke-2 Bulan September sudah bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka,” ucap Mulyadi Simatupang. (POL/LB1)
