Operasi Perdana Yustisi di Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, POL | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menerapkan operasi yustisi perdana,operasi ini bertujuan untuk menegakan protokol kesehatan sekaligus menekan  maupun mengantisipasi penularan/penyebaran covid – 19.

Dalam operasi tersebut Pemerintah kota Padangsidimpuan melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,dinas perhubungan dan satpol PP.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi nasution SH pada apel gelar pasukan operasi yustisi di alaman bolak Kota Padangsidimpuan(14/9) mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020. Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid – 19 di lingkingan pemerintah daerah, keputusan keputusan mentri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian covid – 19.

Selanjutnya peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang penningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid – 19.

“Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini tentunya untuk menghindari penularan dan penyebaran covid – 19, ungkap walikota irsan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini S.IK. MH menyampaikan dalam melakukan penindakan sebaiknya dilakukan dengan cara yang humanis.

“Dalam 10 hari kedepan kita masih lakukan sosialisasi dan teguran secara lisan saja”,ujarnya.

“Pada operasi perdana ini kita melaksanakan di 2 titik lokasi, yaitu di depan pos polisi dan di depan city walk padangsidimpuan. “Sampai saat ini sudah sebanyak 76 orang yang kami dapati melanggar yakni tidak menggunakan masker, baik itu yang disimpan di dalam tas dan lainnya,” ungkap Plt. Kasat Pol PP Ali Ibrahim Dalimunthe.

Plt. Kasat Pol PP menyatakan, petugas hanya bertindak sebagai pengawas tetapi yang utama dalam aturan protokol kesehatan adalah kesadaran individu itu sendiri untuk mau menaati protokol kesehatan Covid-19.(POL/NP.02)

Berikan Komentar:
Exit mobile version