Meski Kapal Tetap Beroperasi, Penyeberangan ke Samosir Sepi Penumpang

Samosir, POL |  Meski kapal penyeberangan penumpang tetap beroperasi di Danau Toba, namun hingga hari ketiga pelaksanaan pemberlakuan larangan mudik, sejumlah pelabuhan di Kabupaten Samosir terpantau sepi dan tidak terlihat ada pergerakan kendaraan yang menyeberang menuju pelabuhan.

Suasana pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Samosir tampak sepi dari penumpang, baik penumpang yang datang maupun penumpang yang bakal pergi. Tidak terlihat antrian kendaraan baik di pintu penjualan tiket, maupun tempat parkir.

Tampak juga para personil jajaran TNI-POLRI, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Samosir, intens melakukan penjagaan pada posko penyekatan di pelabuhan, termasuk memantau para pemudik yang datang dari luar daerah.

“Setelah diberlakukan larangan mudik, pantauan hingga hari ketiga Ops Ketupat Toba, penumpang di pelabuhan Simanindo, Tomok maupun Ambarita yang biasanya padat saat hari libur, mengalami penurunan penumpang. Diperkirakan hingga 90 persen lebih,” kata Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi, Sabtu (8 /5/2021).

Ditambahkan, selama 2 minggu kedepan hingga hari Raya Idul Fitri usai, Polres Samosir bersama Satgas Covid-19 membentuk posko pemeriksaan di seluruh pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Samosir.

Pada pos penyekatan tersebut akan di pantau orang yang akan keluar masuk pulau dengan wajib membawa serta dokumen sebagaimana disyaratkan pemerintah pada periode peniadaan mudik. “Yang tidak mengantongi surat-surat itu, akan dipulangkan,” tegasnya.

Sementara itu, juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara menyampaikan hal-hal yang perlu dilengkapi untuk masuk ke Kabupaten Samosir dalam kurun waktu tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

“Diantaranya, patuh dan lakukan protokol kesehatan (pakai masker, cuci tangan, jaga jarak), membawa dan melengkapi kartu tanda pengenal atau tanda identitas lainnya,” kata Rohani Bakkara.

Disamping itu, pelaku perjalanan juga harus memiliki surat keterangan hasil Negatif Test RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Hal lain yang perlu dilengkapi yakni, harus menunjukkan Surat Izin Perjalanan Tertulis/Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri pelaku perjalanan.

Surat ini hanya berlaku satu kali perjalanan pergi pulang lintas kabupaten/kota/provinsi dengan ketentuan (a) berlaku secara individu, dan (b) wajib bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.

“Jika sudah melengkapinya, anda telah membantu Kabupaten Samosir mencegah dan mengendalikan Covid-19. Terima kasih atas kesediaannya, selamat datang ke Kabupaten Samosir dan mari tetap cegah Covid-19 secara bersama-sama,” pungkasnya. (POL/SBS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version