Sergai, POL | Syafrin (65), Warga Medan Tembung, memohon keadilan hukum, ke – Polres Sergai karena laporan polisinya (LP) terkesan jalan di tempat.
Lelaki paruh baya warga Jalan Kapten Lubis nomor : 127, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Madya Medan ini memohon keadilan hukum ke pihak Polres Sergai, terkait LP tertanggal 23 Juli 2022.
Awal kejadiannya, saat Syafrin mendirikan gedung bangunan rumah miliknya yang berada di Lingkungan lll Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sebelum mendirikan gedung bangunan rumah miliknya, Syafrin telah terlebih dahulu mempersiapkan segala keperluan surat menyurat baik itu dari legalitas atas hak kepemilikan tanah, PBB, serta ijin untuk mendirikan rumahnya
Yang membuat Syafrin kecewa ke pihak Kecamatan Perbaungan, Sergai, yaitu terkait dirobohkannya tiang pondasi bangunan rumah miliknya dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator yang dikoordinir oleh Camat Perhubungan, Muhammad Fahmi ( 45).
“Tiang pondasi dirobohkan tanpa terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang terkait dengan batas batas tanah, mana yang berada di lahan hijau, dan mana yang milik masyarakat,” kata Syafrin, Sabtu (03/ 06/2022).
Malah sesuka hatinya saja langsung mengerahkan alat berat berupa ekskavator untuk meratakan tiang pondasi bangunan rumah miliknya. “Padahal saya telah mengantongi Surat Ijin Mendirikan Bangunan, PBB, serta alas hak, kan aneh ini bang,” ucap Syafrin.
Lalu Syafrin pun mengadukan perbuatan oknum Camat Perbaungan, Muhammad Fahmi, tersebut ke – pihak Polres Sergai, tertanggal 23 Juli 2022, dengan nomor : LP /B/ 605/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT
Tetapi Syafrin merasa pihak penyidik Reskrim Polres Sergai, terkesan lambat dalam menyelesaikan persoalan pengerusakan tiang pondasi bangunan rumah miliknya, dan hanya menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Polisi), tertanggal 29 Juli 2022.
“Kan aneh nih bang, sudah hampir satu tahun LP saya tidak kunjung terealisasi, ada apa ini…??? , seru Syafrin bertanya – tanya di benaknya, tetapi dengan sikap yang positif dan optimis pasti pihak penyidik Reskrim Polres Sergai akan menuntaskan perkara ini.
Dicoba untuk menghubungi ke – Kanit Reskrim Polres Sergai, Iptu M.K.Bima Perkasa, melalui Handphone Android pribadinya bernomor : 08136978 XXXX, tidak bersedia mengangkat Handphone nya, dikirimkan pesan singkat ke WhatsApp pribadinya, pun tidak dibalas
Lalu, dihubungi Juper Penyidik Pembantu Reskrim Polres Sergei yang menangani LP pengerusakan tiang pondasi bangunan tersrbut, Aiptu BT.Hutabarat hanya menegaskan yang berhak memberikan klarifikasi terkait persolan ini adalah Kasat Reskrim, karena ia masih memiliki pimpinan, jadi tidak bisa untuk memberikan keterangan.
“Tetapi saya tetap akan melaporkan hasil perkembangan kasus ini ke – Kasatreskrim, serta akan menjadwalkan supaya segera dilakukan gelar perkaranya, dan akan memanggil semua pihak yang terlibat ketika dilakukannya pembongkaran tiang pondasi bangunan rumah milik Syafrin,” tegas Juper Penyidik, Aiptu BT.Hutabarat. (POL/Daniel Ginting)
