Lima Mobil DPRD Simalungun “Disandera” Anggota Dewan

Simalungun, POL | Adanya aturan anggota DPRD tak lagi mendapat fasilitas kendaraan dinas tak berlaku di Kabupaten Sinalungun. Pasalnya, hingga kini masih ada lima mobil dinas anggota DPRD Simalungun yang belum dikembalikan ke sekretariat dewan.

Karuan saja masalah mobil dinas ini menjadi sorotan berbagai kalangan, bahkan ada kesan para anggota dewan kebal akan aturan tersebut. Atau pihak berkompeten di Pemkab Simalungun dianggap remeh,  sehingga asset negara berupa mobil mewah tersebut dimanfaatkan oleh orang yang sebenarnya tidak berhak.

Sekwan DPRD Kabupaten Simalungun,S Simangunsong yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, beberapa waktu lalu, membenarkan adanya lima anggota DPRD Simalungun yang belum mengembalikan mobil dinasnya.

Saat ditanya perihal digunakan untuk kampanye, itu dibantah oleh Sekwan (Sekretaris Dewan). Begitu juga saat ditanya perihal nomor polisinya (BK-nya), beliau  tidak menguraikannya.

Namun diakui S Simangunsong, saat ini ada mobil Fortuner di tangan Binton Sitindaon, mobil Pajero di tangan Julius Silalahi, dan Burhanuddin Sinaga. Mopen Innova ditangan Bernad Damanik, serta Pikup di tangan Janrismen Saragih. Dan ironisnya, Julius Silalahi adalah anggota DPRD periode 2009- 2014.

Sahat Simangunsong menambah bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polres Simalungun untuk tindaklanjut pengamanan mobil mewah tersebut, karena pihaknya sudah menyurati anggota DPRD bersangkutan untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut.

“Sudah berkali-kali kami surati bahkan dihubungi langsung pun sudah, tapi toh tidak mau mengembalikannya, jadi nantinya kepada yang berwajiblah,” tutup Sekwan DPRD Simalungun. (POL/lsg).

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version