Toba, POL | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba Samosir menggelar Sosialisasi Persiapan Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba tahun 2020.
Sosialisasi dipimpin Ketua KPUD Toba Samosir, Henri Marudin H Pardosi, di Aula Gedung KPUD Tobasa, Jalan Tarutung KM 2, Desa Soposurung, Kecamatan Balige, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 09.00 Wib, diikuti sejumlah media cetak dan media elektronik.
Henri Marudin H Pardosi menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan sesuai Peraturan KPU RI Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU RI Nomor 15 tahun 2019, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan KPU RI tersebut, KPUD Toba Samosir kemudian mensosialisasikan tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba tahun 2020.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar seluruh masyarakat, kelembagaan, media serta yang lainnya lebih mengetahui proses dan aturan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Ke depan agar semuanya turut mengawasi keberlangsungan tahapan Pilkada, sehingga berjalan aman, tertib dan sukses,” sebut Pardosi.
Selain itu, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan penjelasan terkait persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati yang harus dipenuhi antara lain, harus mempunyai KTP elektronik, jauh dari narkoba, sehat jasmani serta melaporkan harta kekayaaan kepada KPK.
Adapun tahapan-tahapan lanjutan yang harus dilalui pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 adalah sebagai berikut:
Tanggal 28 Agustus -3 September 2020 pengumuman pendaftaran, tanggal 04 ‐ 06 September dibuka, pendaftaran hari terakhir dibuka sampai pukul 24.00 wib, kemudian dilakukan verifikasi/penelitian syarat pencalonan.
23 September 2020, penetapan pasangan calon dan pengumuman nomor urut.
Masa kampanye selama 71 hari sejak penetapan calon dan pengumuman nomor urut calon, bagi petahana yang ikut mencalonkan dalam pilkada harus cuti sejak penetapan calon dan tidak boleh menggunakan pasilitas negara.
“Pasal 5 PKPU 3/2017, sebagai syarat pencalonan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Toba, atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah salinan parpol dalam pemilu anggota dewan perwakilan rakyat daerah terakhir di daerah yang bersangkutan,” urai Pardosi. (POL/Tb 3)
