Samosir, POL | Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Samosir sudah dimulai beberapa waktu lalu. KPU Samosir sendiri sudah mulai mensosialisasikan syarat-syarat calon bupati dan wakil bupati perseorangan atau independen.
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Robinsar Junaidi Barus mengatakan pendaftaran untuk calon perseorangan melalui jalur independen akan dilakukan 19 sampai 23 Februari 2020 mendatang.
“Calon perseorangan diberikan kesempatan mendaftar terlebih dahulu, dibandingkan dengan calon yang didukung oleh parpol,” kata Junaidi, Jumat (6/12/2019).
Ditambahkan Barus, para calon bupati/wakil bupati yang hendak maju melalui jalur perseorangan (independen) pada pilkada serentak 2020 diharuskan mengantongi sejumlah syarat minimal dukungan.
Dimana syarat dukungan minimal berupa fotokopi KTP warga itu wajib dikantongi kandidat perseorangan dari DPT terakhir atau DPT Pemilu 2019.
“Untuk Kabupaten Samosir yang DPT-nya di bawah 250 ribu pemilih, jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan minimal mengantongi 10 % dari DPT yang ada,” terang Komisioner KPU Samosir, Robinsar Junaidi Barus.
Dirinya menambahkan bahwa selain memenuhi syarat dukungan minimal, kandidat perseorangan juga diwajibkan memenuhi syarat minimal sebaran dukungan.
Adapun jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan bagi calon perseorangan bupati/wakil bupati Samosir pada Pilkada serentak 2020 adalah 9.304 (sembilan ribu tiga ratus empat) dukungan dan minimum tersebar pada 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Samosir.
Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 12 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 47/PL.02.2-Kpt/1217/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 yaitu jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 9.304 (sembilan ribu tiga ratus empat) dukungan dan minimum tersebar pada 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Samosir.
KPU Samosir juga mempersilahkan para calon bupati/wakil bupati Samosir dari jalur perseorangan untuk menyerahkan dokumen bukti dukungan tersebut langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir, Jalan Raya Rianiate No 26 Desa Huta Namora Pangururan.
“Sedangkan waktu penyerahan dokumen dukungan adalah dari mulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2019 dari mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dan khusus tanggal 23 Februari 2020 dilayani dari mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB,” ujarnya. (POL/SBS)
