Padangsidimpuan, POL | Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Padangsidimpuan melakukan Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 bertempat di Hoten Mega Permata Padangsidimpuan, Sabtu (21/9/2024).
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis saat membuka Rapat pleno tersebut mengatakan, bagi warga yang telah pindah dan memiliki KTP Padangsidimpuan dapat memilih di Padangsidimpuan, namun warga dari luar Padangsidimpuan bekerja atau tinggal bersama keluarga hanya dapat memilih calon Gubsu dan Wakil Gubsu.
“Bagi yang ingin pindah memilih KPU Padangsidimpuan siap membantu, namun untuk Pemilih dari provinsi di luar Sumatera Utara tidak diberikan surat pindah karena tidak memiliki hak memilih calon Gubernur/ Wakil Sumut dan Wali Kota dan Wakil WaliKota Padangsidimpuan,” katanya.
KPU mengingatkan ada beberapa alasan yang diijinkan untuk pindah memilih di antaranya, tugas ke tempat lain, rawat inap, bencana dan menjadi tahanan.
Pada rapat tersebut KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan DPT untuk Pilkada serentak Kota Padangsidimpuan tahun 2024 sebanyak 161.786 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.
“Jumlah tersebut terdiri dari 79.195 laki-laki dan 82.592 perempuan dan 371 TPS yang tersebar di enam kecamatan yang ada di Kota Padangsidimpuan,” beber Usman Riharmol Siskandra Siregar, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Padangsidimpuan.
Penetapan DPT ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri berbagai pihak, termasuk Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna, Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh, Ketua Bawaslu Ratno Afandi, dan perwakilan dari tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU juga menjelaskan, warga yang pindah domisili dan telah memiliki KTP-el dapat memilih di Padangsidimpuan. Sementara warga dari luar Padangsidimpuan yang bekerja atau ikut keluarga di kota ini hanya dapat memilih untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Bagi yang ingin pindah memilih, KPU Padangsidimpuan siap melayani. Namun bagi yang ingin pindah memilih dari Provinsi lain, seperti dari Sumatera Barat, tidak diberikan surat pindah memilih karena tidak punya hak untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan,” jelas Usman. (NP.02)
