Korban Arogansi PT PLN dan PT IS, Kasus Parlaungan Har Makin Tidak Jelas

Padangsidimpuan, POL | Menyedihkan, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami Parlaungan Harahap, pekerja di bidang catat meter listrik PLN Otshoshing (OS) PLN hingga kini nasibnya semakin hilang dan terkesan tidak diproses lagi. Pasalnya hingga saat ini pesangon sebagai hak normativ pekerja hingga saat ini belum diterima korban PHK tersebut.

Anehnya, sesuai surat jawaban dari pihak PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan nomor 0476/SDM.14.01/BO8050000/2020 tanggal 03 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Korda Tabagsel yang isinya menyatakan pada poin pertama bahwa pihak PT. PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan sudah melakukan klarifikasi dengan PT. Ido Sinergy, sedangkan pada poin kedua surat yang ditandatangani PLH. Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan, Manager Bagian Perencanaan, Lamringan Sihotang, dinyatakan bahwa PT. Ido Sinergy bersedia untuk menyelesaikan Mandiri permasalahan yang terjadi antara PT. Ido Sinergy dengan karyawannya an. Parlaungan Harahap.

Tetapi kenyataannya hingga awal April 2021 ini kewajiban perusahaan pemberi pekerjaan membayar pesangon pekerja belum terlaksana secara nyata. Artinya pesangon yang merupakan hak normative pekerja yang diPHK tidak dilaksanakan pihak perusahaan.

Menanggapi kasus ini, Ketua KC FSPMI Koorda Tabagsel, Maulana Syafi’i, SHI melalui Sekretaris, Uluan Pardomuan Pane kepada POL melalui kontak telephon, Kamis (01/04/2021) mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja pasal 156 mewajibkan pengusaha membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak sanksi.

“Pada pasal 185 UU Cipta Kerja juga mengaturm bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pasal 156, itu diancam dengan sanksi pidana penjara sedikit-dikitnya 1 (satu) tahun, selama-lamanya 4 tahun atau denda sedikitnya Rp 100 juta dan sebanyak-banyaknya Rp 500 juta. Bahkan pada ayat (2) nya dinyatakan, tindakan tidak mematuhi ketentuan pasal 156 adalah tindakan pidana kejahatan,” kata Maulana yang dikutip Uluan Pardomuan.

Dikatakan, PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan terlihat seperti merasa lepas tanggungjawab hanya dengan jawaban dari pihak PT. Ido Sinergy berupa pernyataan, PT. Ido Sinergy bersedia menyelesaikan mandiri permasalahan yang terjadi antara PT. Ido Sinergy karyawannya, Parlaungan Harahap.

“Kesannya yang terlihat adalah PT. PLN (Persero) Area Padangsidimpuan sengaja tidak mempedomani Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) nomor 500.K/DIR/2013 Pasal 5 ayat (3) telah mengatur pihak perusahaan penerima pemborongan mempunyai tugas, yakni mendaftarkan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang telah ditandatangani kepada instansi ketenagakerjaan daerah Kabupaten/Kota tempat pemborongan Pekerjaan dilaksanakan.

Aturan yang terkandung di Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) nomor 500.K/DIR/2013 tersebut adalah PT. PLN dan PT. Ido Sinergy sebagai penerima pemborongan pekerjaan menjamin kesejahteraan pekerjanya dengan memiliki hubungan kerja yang dibuktikan dengan adanya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), memberikan perlindungan kerja, upah dan hak normative selama bekerja dan setelah terjadi pengakhiran masa kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kita tidak tahu alasan apa lagi PT. PLN dan PT. Ido Sinergy sampai sekarang membiarkan hak hidup Parlaungan Harahap dan keluarga yang terganggu, bahkan luntang lantung tidak jelas,” kata Uluan Pardimuan Pane di akhir pembicaraannya. (POL/NP.04).

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version