• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur”, Tanpa Persidangan dan Tanpa Pemilihan

Editor: Editor
Kamis, 12 Februari 2026
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 12 Februari 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Kisaran, POL | Pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-16 Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara di Hotel Antariksa, Asahan, menuai sorotan tajam. Delapan Pimpinan Cabang (PC) HIMMAH se-Sumut menyatakan kekecewaan mendalam atas proses yang dinilai menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Alih-alih menjadi forum tertinggi di tingkat wilayah untuk mengevaluasi kepengurusan dan memilih ketua secara demokratis, Konferwil tersebut justru disebut berlangsung tanpa persidangan yang sah dan tanpa mekanisme pemilihan.

Delapan cabang yang menyatakan keberatan yakni HIMMAH Cabang Tebing Tinggi, Batubara, Labuhan Batu, Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Tapanuli Selatan/Kota Sidimpuan, Asahan, serta Sibolga/Tapanuli Tengah.

Mereka mengaku hadir sebagai peserta resmi Konferwil yang digelar pada 10–12 Februari 2026.

Salah satu pimpinan cabang menegaskan, sesuai mekanisme organisasi, forum persidangan seharusnya sudah berjalan sejak malam 10 Februari hingga 11 Februari, termasuk pembahasan tata tertib dan tahapan pemilihan ketua.

“Seharusnya sudah ada persidangan sampai pada tahapan pemilihan ketua melalui mekanisme AD/ART organisasi. Itu tidak terjadi,” ujarnya.

Tanpa Sidang, Langsung Tetapkan Ketua
Puncak polemik terjadi pada 12 Februari ketika Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) HIMMAH RI Abdul Razak Nasution dan Sekretaris Jenderal Sukri Soleh Sitorus tiba di lokasi.

Menurut keterangan sejumlah pimpinan cabang, forum yang dibuka justru tidak menjalankan mekanisme persidangan sebagaimana lazimnya konferensi organisasi.

Mereka menyebut, tidak ada pembahasan tata tertib, tidak ada sidang komisi, dan tidak ada tahapan pemilihan. Mirisnya, Ketua Umum PP HIMMAH tanpa dinyana langsung menetapkan Imransyah Pasai sebagai Ketua HIMMAH Sumatera Utara.

Keputusan tersebut memicu perdebatan panjang antara delapan pimpinan cabang dengan Pimpinan Pusat. Namun, menurut mereka, berbagai argumentasi yang disampaikan tidak mendapat tanggapan substantif.
“Kami merasa keputusan ini tidak adil dan mencederai mekanisme organisasi. Konferwil adalah forum musyawarah, bukan forum penunjukan,” kata salah satu perwakilan cabang.

Konferwil dalam struktur organisasi mahasiswa merupakan forum tertinggi di tingkat wilayah yang memiliki legitimasi untuk mengevaluasi kepengurusan dan memilih pimpinan baru. Jika benar tahapan persidangan ditiadakan, maka legitimasi hasil konferensi berpotensi dipertanyakan.

Sejumlah pimpinan cabang bahkan menilai proses tersebut sebagai preseden buruk bagi tradisi demokrasi internal HIMMAH. Mereka menuntut agar Konferwil diulang dengan menjalankan seluruh tahapan sesuai AD/ART yang berlaku.

“Kami meminta agar Konferwil HIMMAH Sumut dilaksanakan kembali sesuai mekanisme yang sah dan transparan. Organisasi ini dibangun dengan aturan, bukan dengan keputusan sepihak,” tegas salah satu pimpinan cabang.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pimpinan Pusat HIMMAH RI terkait tudingan pengabaian mekanisme persidangan dan pemilihan dalam Konferwil ke-16 HIMMAH Sumatera Utara tersebut.

Polemik ini dipastikan belum berakhir. Di tengah tuntutan pengulangan konferensi, publik internal HIMMAH kini menanti klarifikasi dan langkah korektif demi menjaga marwah organisasi. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: “Cacat Prosedur”Konferwil HIMMAHTanpa PemilihanTanpa Persidangan
Berita sebelumnya

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerja Sama 

TERBARU

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur”, Tanpa Persidangan dan Tanpa Pemilihan

Kamis, 12 Februari 2026

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerja Sama 

Kamis, 12 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd