Samosir, POL | Guna menata perkotaan, pertamanan serta pengelolaan sampah, Komisi III DPRD Kabupaten Samosir menggelar konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tebing Tinggi.
Kunjungan kerja Komisi III DPRD Samosir dipimpin Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga, dengan Ketua Komisi III Pantas Lasidos Limbong, serta sejumlah anggota dan diterima Kadis Lingkungan Hidup Tebing Tinggi H.Muhammad Hasbie Asshidduqie.
Ketua Komisi III, Pantas Lasidos Limbong yang dihubungi Perjuangan Baru, Jumat (4/3/2022), menjelaskan bahwa kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tebing Tinggi.
“Kabupaten Samosir merupakan daerah pariwisata, jadi perlu dilakukan penataan ruang terbuka hijaunya serta pengelolaan sampah rumah tangga dengan serius dan Kota Tebing Tinggi sudah cukup bagus mengelola sampah dibandingkan dengan Kabupaten Samosir,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi H. Muhammad Hasbie Asshiddiqie, menjelaskan kebijakan, strategi dan regulasi tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Persampahan di Kota Tebing Tinggi.
Atas penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Samosir memberikan apresiasi yang baik terhadap pengelolaan RTH di Kota Tebing Tinggi.
Menurut Pantas Limbong, DPRD Samosir mendapatkan sejumlah penjelasan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau yang nantinya bisa diterapkan di Kabupaten Samosir.
“Kita membawa oleh-oleh dari Kota Tebing Tinggi terkait pengelolaan RTH demi kemajuan pengelolaan RTH dan persampahan di Kabupaten Samosir,” pungkasnya. (POL/SBS)