Tapsel, POL | Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu, S.Pt, MM menegaskan Kabupaten Layak Anak (KLA) harus selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, agar hak anak dapat terpenuhi. Karena anak merupakan investasi dimasa mendatang,juga sebagai penerus bangsa yang tangguh dan berkualitas.
Hali itu sampaikan Dolly Pasaribu pada acara pembukaan Advokasi Percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Penguatan Kelembagaan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2021, di Aula Sarasi 2 Lantai III Kantor Bupati Tapsel (29/3/2021).
Dolly Pasaribu menambahkan,Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI telah merancang serta mensosialisasikan sebuah sistem yang strategi untuk pemenuhan hak anak. Serta terintegrasi dan berkelanjutan dengan kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Kebijakan ini untuk menggabungkan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Proses terpenting dalam kabupaten layak anak harus selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, karena dengan terus meningkatkan koordinasi maka hak anak akan dapat terpenuhi,” katanya.
Selain itu Dolly juga menambahkan, anak merupakan investasi dimasa yang akan datang sebagai dasar modal pembangunan. Ini merupakan tanggungjawab kita bersama untuk menjadikan mereka sebagai penerus bangsa yang tangguh dan berkualitas.
“Berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tubuh kembangnya. Begitu juga dengan anggota gugus tugas untuk memberikan perlindungan sebaik-baiknya. Masyarakat juga harus tahu dan terus memberikan perhatian yang besar terhadap anak,” katanya.
Kata Dolly di Tapsel tidak boleh ada anak yang putus sekolah,mereka harus diberikan pemahaman kepada orang tua bahwa pendidikan itu sangat penting terhadap anak.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Tapsel Syilvan Rachman Amin Siregar mengatakan, bahwa kabupaten layak anak merupakan langkah untuk menciptakan lingkungan yang dapat mengapresiasi hak-hak anak.
“Jika pemerintah dapat memenuhi dan mengapresiasi hak-hak anak maka akan menciptakan kondisi yang kondusif bagi anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara baik. Sehingga tercapai anak yang sehat, cerdas dan sejahtera,” katanya.
Sebelumnya Sekretaris Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tiorisma Damayanty dalam laporannya mengatakan bahwa dasar pelaksanaan dari kegiatan ini sesuai UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, No. 2 tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA), serta keputusan Bupati Tapsel No. 188.45/64/KPTS/2018 tentang Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak.
Peserta acara itu terdiri dari seluruh OPD, Camat, pemerhati anak, dunia usaha, dan organisasi perempuan se-Tapsel. Sedangkan Materi di sampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut yang di wakili Kabid Pemenuhan Hak Anak Dra. Hj Marhamah, M, Si, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat se-Tapsel, Ketua Dharma Wanita Persatuan Tapsel, Pimpinan Bank Sumut Cabang Sipirok, dan Pimpinan Perusahaan. (POL/NP.02)
