• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua PWI Tabagsel Sesalkan Sikap DPRD Tapsel “Usir” Wartawan

Editor: Editor
Jumat, 10 November 2023
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 10 November 2023
Ketua PWI Tabagsel Kodir Pohan. (DOK)

Ketua PWI Tabagsel Kodir Pohan. (DOK)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapsel, POL | Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan sangat menyesalkan tindakan oknum Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Zulkarnain Dalimunte  mengusir dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Deviden PT Agincourt Resources (AR) di ruang sidang DPRD Tapsel, Kamis (9/11/2023).

“Kita sangat menyayangkan kejadian tersebut, terlebih lagi dengan sikap anggota dewan yang terkesan arogan dan tidak mengetahui tugas wartawan yang jelas dilindungi UU Pers,” tegas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabagsel, Kodir Pohan, Kamis (09/11/2023).

Atas persoalan tersebut PWI Tabagsel telah berkoordinasi dengan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik untuk mengambil langkah-langkah tegas selanjutnya.  “Pun demikian PWI selaku organisasi kewartawanan terbesar di Indonesia akan mengadakan rapat internal organisasi terkait langkah yang akan ditempuh atas kejadian menimpa kedua wartawan itu, ” cetus Kodir.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris PWI Tabagsel, Ikhwan Nasution bahwa apa yang terjadi kemarin saat pelaksanaan RDP terkait deviden di DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan hal yang tidak boleh ditolerir. Apalagi kedua wartawan tersebut adalah anggota PWI Tabagsel.

Menindaklanjuti persoalan pengusiran 2 wartawan tersebut Ketua PWI Tabagsel bersama pengurus lainnya melakukan langkah cepat agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk dan kasus kejadian sama terulang.

“Kita sudah undang seluruh anggota dan pengurus membahas ini, kita tidak mau masalah seperti ini terulang, ” kata Ikhwan Nasution.

Dijelaskan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun.

“Oleh karena itu pelanggaran yang dimaksud bisa pidana, apalagi jurnalis sedang memantau jalannya RDP yang posisi RDP itu tidak tertutup. Jadinya apa yang salah ketika wartawan meliput, ” katanya.

Kedua wartawan yang menjadi korban pengusiran oknum anggota dewan tersebut  adalah Ali imran wartawan media JarakPos dan Julpan Tambunan Wartawan Mimbar Umum.

Imran menceritakan kronologi kejadiannya bermula pada waktu itu dia bersama Julpan Tambunan dibolehkan meliput ke dalam ruangan sehingga keduanya merasa tidak ada yang aneh sebelumnya. “Saat meliputi kegiatan RDP Deviden PT. AR itu, kami disuruh keluar, mohon maaf rekan pers agar keluar dulu, nanti di luar kita ketemu,” ujar Imran mengulangi cara Zulkarnaen Dalimunte mengusir mereka dari ruangan.

Mereka tidak berdua selain para anggota DPRD, pihak manajemen Tambang Emas Martabe dan juga polisi ada bersama mereka di ruangan tersebut. RDP yang sedang berlangsung  itu masih dalam pemaparan dari pihak Manajemen PT. AR .

Hal senada juga dikatakan Julpan Tambunan bahwa dirinya sangat kecewa, cara perlakuan kepada wartawan. “Kita tidak senangnya, cara mereka memperlakukan wartawan, pastinya sangat kecewa, ” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Abdul Basit Dalimunte, membenarkan kejadian tersebut. “Waalaikum salam …Informasi itu benar adanya bang saya dapat info dari pak Eddi Hasibuan yang ikut dalam rapat tersebut, namun berhubung saya sedang di luar bang belum dapat info langsung dari ketua komisi B pak Zulkarnaen Dalimunte, ” ujarnya.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Zulkarnaen Dalimunte, justru membela diri bahwa menurutnya menyuruh keluar itu bukan mengusir. “Memang saya tidak mengusir tapi menyuruh keluar, sembari berjanji memberikan konferensi pers,” katanya. (POL/NP.02)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: "Usir" WartawanDPRDKetua PWI TabagselSesalkan
Berita sebelumnya

Pemkab Samosir Peringati Hari Pahlawan

Berita selanjutnya

Pemkab Samosir Gelar Rapat Perumusan Visi Misi, Arah Kebijakan RPJPD Tahun 2025-2045

TERBARU

Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Keracunan MBG, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 15 Oktober 2025

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd