Simalungun, POL | Ketua Komisi II DPRD Kabupaten simalungun, Binton Tindaon atau panggilan sehari harinya ‘Binton’, mangkir dari panggilan pertama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, atas adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Sondang Lumban Raja.
Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi Golkar ini dipanggil pada hari Senin (5/2/2024) untuk memberikan klarifikasi ke Panwaslu Kecamatan Panei pada hari Rabu (7/2/2024).
“Hari ini (Rabu) kami masih menunggu kehadiran beliau (Binton). Dia belum hadir dan belum ada konfirmasi kehadirannya,” ujar Jonli Simarmata selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Panei di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024), sekira pukul 16.30 WIB.
Saat ditanyakan bagaimana tindaklanjut dari Panwaslu apabila Binton Tindaon tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut, Jonli menerangkan bahwa sebagaimana diatur pada Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, Panwaslu akan mengirimkan undangan klarifikasi kedua.
“Nanti akan kita kirimkan undangan klarifikasi kedua. Itu sesuai juknis di Perbawaslu,” jelasnya.
Didampingi rekannya Roi Hakim Siahaan, menegaskan, Panwaslu Kecamatan Panei akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan sesuai m ketentuan peraturan berlaku.
Seperti diketahui, Binton tindaon (Orang tua Marnandus Tindaon) dilaporkan karena melakukan Kampanye di acara reses DPRD atas nama Marnandus Tindaon dengan mengunakan fasilitas Negara, (lapangan Sekolah SD Negeri di nagori (Desa) Rawang Pardomuan Nauli Kecamatan Panei.
Selain itu, Binton Tindaon dan panitia diketahui tidak membuat surat pemberitahuan kampanye kepada pihak Kepolisian, Bawaslu dan KPU sebagaimana diatur pada Peraturan KPU tentang Kampanye.
“Untuk jenis dugaan pelanggarannya masih kami dalami di tahap klarifikasi. Setelah proses klarifikasi selesai, nantinya kami akan melakukan kajian dan Rapat Pleno untuk memutuskan apakah terbukti melanggar atau tidak,” pungkas mantan Ketua PPK Kecamatan Panei itu. (SN)







