• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketagihan Nonton Porno Lalu Cabuli Bocah, Pelajar Dituntut 4 Tahun Penjara

Editor: editor
Selasa, 7 Juli 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:editor

Selasa, 7 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Seorang pelajar kelas 11, sebut saja Ucok (16 tahun), diancam 4 tahun penjara dan pelatihan kerja di Dinas Sosial, selama 3 bulan, dengan ketentuan 3 jam/hari.

Tuntutan hukuman tersebut, dibacakan jaksa Dedy Chandra Sihombing, dalam persidangan sistem peradilan anak, dan tertutup untuk umum, di PN Simalungun, Selasa (7/7).

Bandot terbukti mencabuli seorang bocah yang masih berusia 4 tahun, sebut saja Tiur (nama samaran).

Perbuatan terdakwa, dipersalahkan jaksa, melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016 jo UU RI No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Terdakwa dalam persidangan, didampingi Bapas dan juga pengacara dari prodeo yang ditunjuk oleh hakim peradilan anak, Mince Ginting SH.

Terungkap dalam persidangan, jika terdakwa Ucok, mengaku sering membuka situs porno dan menonton situs dewasa, sehingga sering membayangkan hal-hal cabul.

Faktanya, perbuatan cabul itu dilakukan Ucok, pada Jumat, 12 Juni 2020, pukul 13.00 WIB, di rumah korban yang masih sekampung dengan terdakwa, di Kecamatan Bandar.

Terdakwa Ucok, masuk dari pintu belakang rumah korban dan melihat korban anak sedang bermain air, di dalam kamar mandi.

Lalu terdakwa menarik tangan korban dan membawanya masuk ke kamar rumah korban, lalu mencabulinya.

Ibu korban merasa curiga, setelah mendengar suara putrinya di dalam kamar, lalu membuka paksa pintu kamar.

Terdakwa bersembunyi, di balik tumpukan tikar dan saat ibu korban berteriak minta tolong ke luar rumah, kesempatan itu dipergunakan terdakwa melarikan diri.

Hasil VER No. 1397/VI/UPM/II/2020, tanggal 17 Februari 2020 yang dibuat dan ditandatangani Dr Martha Silitonga SpOG, pada RSU Dr Djasamen Saragih, menyimpulkan vagina korban, dijumpai luka robek, tampak iritasi dan memerah.

Untuk pembacaan putusan, hakim tunggal, Mince Ginting, menunda persidangan hingga Selasa mendatang.

“Untuk putusan, sidang ditunda hingga Selasa mendatang,”kata Mince, dibantu panitera, Dedy Antony Tambunan.(HN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Cabuli AnakKecamatan Bandar SimalungunNonton PornoPN Simalungun
Berita sebelumnya

Jangan Dikorupsi Ya! Kemen PUPR Anggarkan Rp 57 M Tata Kampung Ulos dan Huta Siallagan Samosir

Berita selanjutnya

Jual Bansos Sembako, Oknum Lurah di Sibolga Dicopot

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd