Kapolres Launching Kampung Bebas Narkoba dan Aplikasi PASTI di Labuhanbatu

Kapolres beserta Bupati Labuhanbatu buka launching aplikasi kampung bebas narkoba. (IST)

Rantauprapat, POL | Usai resmikan Kampung Bebas dari Narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara, Kapolres Labuhanbatu resmikan KBN di Labuhanbatu, Sabtu (19/08/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu menjelaskan bahwa pada Jumat (18/08/2023) telah melaksanakan launching Posko KBN dan Aplikasi PASTI (Percepatan antisipasi stunting) di wilayah Labuhanbatu Utara dan Sabtu (19/08/2023) dilaksanakan launching KBN dan Aplikasi PASTI untuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

“Pemilihan ke 12 lokasi KBN ini didasarkan atas pemetaan jumlah terjadinya kejahatan narkoba dan berdasarkan dari data ungkap kasus oleh Sat Narkoba serta jajaran dalam kurun waktu Januari s.d Juni 2023 dimana totalnya sebanyak 171 kasus dengan 202 orang tersangka,” kata AKBP James.

Kapolres menjelaskan, tujuan dibentuknya 12 KBN ini adalah untuk melaksanakan kegiatan preemtif berupa FGD dan inovasi giat kemasyarakatan, menumbuhkan sadar bahaya narkoba, preventif berupa sosialisasi/penyuluhan serta penindakan (rehabilitasi dan penegakan hukum).

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa Aplikasi PASTI merupakan aplikasi berbasis android yang memudahkan Tim Terpadu Penanganan Stunting untuk mengetahui perkembangan kesehatan anak per minggu, asupan vitamin dan tambahan makanan bergizi yang telah diberikan.

“Percepatan dan Antisipasi Stunting dilakukan dengan mengoptimalkan serta mengubah metode dari bersifat menunggu ‘pasif’ menjadi sistem ‘door to door’ atau proaktif mengunjungi anak stunting serta dengan pemanfaatan teknologi digital untuk membantu pendataan, pencatatan, pengolahan informasi serta tindakan percepatan yang harus dilakukan,” ujarnya.

Ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu serta tindak lanjut dari upaya Polri dalam mendukung program prioritas Pemerintah serta Program Quick Wins Presisi Kapolri dan Program Kapolda Sumut menuju dan mewujudkan transformasi Polri yang Presisi. (POL/Ars)

Berikan Komentar:
Exit mobile version