Binjai, POL | Rumah Sakit (RS) OG Hospital Kota Binjai yang berada di Jalan Olaraga di Kecamatan Binjai Timur diduga tidak melaksanakan UU No. 82 Tahun 2018 dan UU SJSN.
Hal itu sesuai dengan keterangan yang diperoleh awak media ini, Jumat (24/01) kemarin, dari Kepala BPJS Kesehatan Kota Binjai, Thomas Simarmata via telepon seluler dan membenarkan bahwa pihak Rumah Sakit OG Hospital Kota Binjai belum mendaftarkan para tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan Kota Binjai .
“Pihak kami BPJS Kesehatan dan juga BPJS tenaga kerja bersama- sama melakukan kunjungan ke OG Hospital, namun pihak Rumah Sakit OG tak ada respons atau tak ada niat baik untuk melaksanakan UU atau peraturan,” sebut Thomas Simarmata.
Menurut Thomas, pihak BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama dibentuk pemerintah untuk menjalankan UU dan Pepres 82 Tahun 2018 dan juga Perpres 109 Tahun 2015 bahwa ada 4 kategori perusahan yaitu ketegori besar, menengah, kecil dan mikro. “Dari sanalah setiap perusahaan wajib ikut 4 program ini,” ujar Thomas.
Untuk itu, pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai akan menanyangkan surat teguran pertama dan kedua. “Bila mana Rumah Sakit OG Hospital tetap tak mau melaksanakan UU atau peraturan yang sudah ada, kami akan menyurati Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin sementara atau permanen,” tegas Thomas Simarmata.(Jun)
