Rantauprapat, POL | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakan Desa (PMD) Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan menyampaikan, bahwa penerimaan bantuan sosial bagi masyarakat penerima Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) akan diperpanjang tiga bulan lagi menjadi 6 bulan.
Hal itu dikatakan Abdi Jaya, Sabtu (6/6/2020) di Rantauprapat. Abdi Jaya mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menambah waktu dan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) menjadi 6 bulan.
Bantuan BLT-DD ditambah waktunya menjadi 6 bulan dengan total satu orang penerima Rp2,7 juta rupiah. Bulan pertama dan ketiga, yakni, Mei, Juni, dan Juli 2020 tetap mendapatkan Rp600 per bulan. Selanjutnya, untuk bulan Agustus, September dan Oktober 2020, warga penerima menerima Rp300 ribu per bulan.
Total BLT-DD yang disalurkan untuk masing-masing penerima jumlahnya menjadi Rp2,7 juta. “Perpanjangan waktu dan penambahan dana ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Dalam aturannya, Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa, sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa,” ucap Abdi Jaya.
Abdi Jaya juga menegaskan, peraturan Kemendesa PDTT belum turun yang menyatakan BLT-DD diperpanjang menjadi 6 bulan. Tetapi, perpanjangan 6 bulan BLT-DD sedang diatur dalam Permenkeu Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan PMK 205/2019 Tentang Keuangan Desa.
”Jika perpanjangan BLT-DD ini sudah rampung dalam pembahasan dan disahkan, maka kita akan menyampaikan kepada Pemerintah Desa,” tegas Abdi.
Selain itu Kadis PMD Abdi Jaya Pohan, juga kembali mengimbau Pemerintah Desa untuk mengumumkan nama-nama penerima BLT-DD maupun bantuan sosial lainnya, baik di papan informasi desa maupun di tempat-tempat strategis lainnya. (POL/LB1)
