Rantauprapat, POL | Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu H Safrin Hasibuan di disebut-sebut memaksa para supir truk pengangkut sampah untuk ikut memulangkan atas adanya temuan BPK tahun 2023 sebesar Rp 343.000.000 tentang kelebihan pembayaran uang minyak truk sampah tersebut.
Ada 16 tenaga orang supir di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, dua di antaranya telah mengundurkan diri karena tidak mau ikut membayar atas kelebihan pembayaràn uang minyak truk atas temuan BPK tahun 2023 tersebut.
Info yang diperoleh perjuanganonline.com kelebihan pembayaràn uang minyak disebut-sebut ada bon dàri SPBU dari daerah kabupaten lain yang bon tersebut untuk pengisian minyak mobil kadis yàng dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban di keuangan DLH Labuhanbatu.
“Masak bon minyak mobil kadis dimasukkan ke pertanggungjawaban minyàk truk sampah,” ucap staf di DLH yang tidak mau identitasnya ditulis.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu yang disebut-sebut selalu kebal hukum atau lihai dalam menghadapi permasalahan, baik ketika sebagai Kadis PUPR maupun di DLH sangat sulit untuk dihubungi.
Bahkan, dicoba untuk ke kantornya selalu ajudan mengatakan sedang keluar, padahal terkadang sedang dalam berada di ruangan .
Ketika di coba dikonfirmasi Kepala Inspektorat Labuhanbatu terkait temuàn BPK tersebut belum bisa dihubungi, kemungkinan sedang menghadapi tahun baru sehingga WA nya tidak aktif. (Arman Siregar)







