Padangsidimpuan, POL | Mengantispasi dampak buruk akibat semakin tebalnya kabut asap yang menyelimuti Kota Padangsidimpuan beberapa hari ini, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan meliburkan sekolah yang ada dikota ini selama dua hari terhitung dari tanggal 24 -25 September 2019.
Diliburkannya seluruh sekolah sesuai instruksi Walikota Pasangsidimpuan yang ditandatangani Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir.Arwin Siregar nomor 660.32/5380/2019 tanggal 23 September 2019 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap.
Diketahui beberapa hari ini kabut asap hasil kiriman dari propinsi lain yang menyelimuti Kota Padangsidimpuan sudah sangat mengkhawatirkan dan hasil rata-rata pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) termasuk kategori tidak sehat.
Dalam surat tersebut Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH menginstruksikan beberapa hal penting diantaranya, mengintruksikan, Sekolah PAUDITK/RA,SD/MI/MDA,SMP/MTS dan SMA/SMK/ MA sederajat Se-Kota Padangsidimpuan untuk meliburkan proses belajar mengajar siswa/siswi pada hari Selasa tanggal 24 September hingga Rabu tanggal 25 September 2019 dan menunggu informasi selanjutnya perihal dampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Sedangkan untuk para tenaga pendidik Walikota meminta tetap memberikan tugas pembelajaran di rumah kepada siswa dan mengarahkan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah begitu juga pada Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-Kota Padangsidimpuan agar memberikan dukungan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi pengendalian asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Bagi para medis terutama Kepala Puskesmas agar memberikan himbauan psda Masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah serta berperan aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal yang terdampak akibat kabut asap di wilayah Kota adangsidimpuan.
Walikota juga memberikan instruksi Khusus kepada Kepala BPBD Kota Padangsidimpuan dan Kepala Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Padangsidimpuan tetap siaga dan pro-aktif dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Padangsidimpuan (POL/NP.02)
