Rantauprapat, POL | Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 17 Kelurahan Siringo Ringgo Kecamatan Rantau Utara Jefri Rahmansyah Putra dilaporkan ke Bawaslu atas tindakan mengaburkan identitas diri, Minggu (14/02/2021).
“Saya melaporkan Jefri Rahmansyah Putra ke Bawaslu sesuai dengan bukti Laporan No 23/lp/PB/Kab/02.15/II/2021,” ucap Ridwan Sianturi SE SH MM.
Ridwan yang merupakan Ketua Harian DPD AMPI Labuhanbatu menjelaskan bahwa Jefri Rahmansyah Putra adalah orang yang sama dengan nama Jefry dan Jefry Rahmansyah
“Pada pembacaan keterangan pihak terkait di hadapan Hakim MK dibantah oleh pihak terkait ( ASRI ) dan tertuang dengan jelas di halaman 18 pada salinan Hukum Lomoan – Nasir & Associates ” terang Ridwan.
Kemudian Ridwan juga menegaskan setelah dilihat kartu keluarga Jefry Rahmansyah Putra bahwa beliau ada lah menantu dari kepling Pelita Kelurahan Siringgo Ringgo Udin B
“Kalau dilihat dari kejadian DBTB ini kita menilai M.Syafril sebagaia ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Labuhanbatu gagal dalan mengemban tugas yang di berikan negara kepadanya,” tegas Ridwan.
Ridwan mengharapkan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menanggapi Laporan terkait pengkaburan identitas yang di lakukan Ketua KPPS Jefry Rahmansyah Putra. “Kita berharap Gakumdu Bawaslu menindaklanjuti laporan ini karena ada dugaan pidana yang dilakukan ketua KPPS tersebut,” harapnya (POL/Ars)
