Labura, POL | Sekelompok masyarakat di Labuhanbatu Utara kecewa akibat tidak dapat menerima BLT BPUM UMKM 2020. Untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah sebesar Rp 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Juta Rupiah) ini diawali dari informasi Pihak Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada Masyarakat.
Atas pengumuman adanya BPUM ini, sekira bulan Oktober 2020 maka masyarakat pelaku UKM yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara memberikan data pribadi dan bukti usaha melalui foto dan foto copy KTP/KK dan juga surat keterangan dari Kelurahan dan Pemerintahan Desa sesuai dengan Alamat di KTP sebagai persyaratan yang telah ditentukan. Atas data pribadi serta foto usaha UKM dan Surat Keterangan ini masyarakat berhak mendapatkan Bantuan Presiden Untuk Masyarakat (BPUM) sebesar Rp 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) pada Desember 2020.
Kemudian atas usulan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab Labuhanbatu Utara, masyarakat pelaku UKM ini akan menerima bantuan sebesar Rp. 2.400.000 melalui pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang yang berada di Kab Labuhanbatu Utara yang diambil melalui buku rekening BRI.
Saat tiba waktu pencairan pada Desember 2020 melalui pemberitahuan dari pihak Kantor Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah bahwa dana BPUM telah cair dan disarankan kepada masyarakat agar menanyakan kepada Kantor Cabang BRI baik yang berada di Aek Kanopan maupun di luar Aek Kanopan pada Desember 2020 lalu.
Setelah dipertanyakan kepada pihak Kantor Cabang BRI pencairan BPUM, pihak BRI menyatakan “Harus sesuai dengan data yang telah mereka terima dan yang sudah divalidasi oleh pihak Kementerian Koperasi RI karena sifatnya BRI hanya tempat pencairan bantuan saja.”
Ternyata ada sekelompok masyarakat yang jumlahnya puluhan orang saat mendatangi Kantor Cabang BRI yang berada di Damuli Pekan Kec Kualuh Selatan pada Desember 2020 merasa ” kecewa ” karena tidak sesuai bio data si penerima dengan yang tercantum di Kantor Cabang BRI. Seperti nama tertera dalam sipenerima BPUM tetapi hasil Validasi tidak sesuai dengan NIK di e-KTP padahal saat berkas diberikan kepada kantor Disdag UKM berkas lengkap dan jelas siapa nama yang diusulkan sesuai dengan surat Keterangan dari Kelurahan dan Pemerintahan Desa yang turut dilampirkan saat pengusulan.
Alasan yang disampaikan kepada puluhan orang yang merasa kecewa oleh pihak BRI menyampaikan “Kesalahan” ada pada saat peng inputan data oleh pihak Kantor Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab Labuhanbatu Utara dengan mengirimkan nama sicalon penerima BPUM, namun yang dikirimkan bukan NIK si penerima melainkan NIK orang lain. Akibat kesalahan tersebut pihak BRI menghentikan pencairan sementara menunggu arahan dan perintah dari pimpinan di pusat akibat adanya ketidak validnya data si penerima BPUM.
Setelah berulang kali ditanyakan kepada pihak BRI oleh masyarakat atas perihal ini tentang solusi terbaiknya karena dana BPUM sudah masuk ke rekening yang bersangkutan yang dapat dilihat melalui situs eform.bri.co.namun tidak dapat diambil untuk dipergunakan, pihak BRI kepada masyarakat yang kecewa menyarankan agar melaporkan ke pihak Kantor Disdag UKM agar segera menerbitkan “surat pernyataan salah input” serta “surat pernyataan sebagai penduduk dari Disdukcapil” dan disampaikan ke pihak Kantor Cabang BRI Damuli Pekan.
Setelah awak media ini mengetahui tentang adanya masyarakat yang kecewa atas kesalahan Administrasi yang dituduhkan kepada pihak Disdag UKM Kab Labuhanbatu Utara sehingga puluhan masyarakat tidak dapat menerima BPUM pada Tahun 2020, maka media ini langsung konfirmasi kepihak yang bersangkutan melalui sambungan seluler pada Kamis (28/1/2020) dan sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kab Labuhanbatu Utara melalui Kepala Bidang Koperasi Kardianto Sembiring memberi jawaban awal “tidak mengetahui apa ada yang salah input”.
Setelah beberapa hari kemudian media ini memberi data si calon penerima BPUM yang “gagal” menerima BPUM atas kesalahan dalam peng inputan data serta anjuran dari pihak BRI tentang diterbitkannya surat pernyataan dari pihak Disdag UKM.
Selanjutnya saat bertemu dengan Kardianto Sembiring dikantornya pada hari itu juga saat media ini memohon agar diterbitkan surat penyataan mengatakan “akan saya cek dulu melalui anggota saya (Kepala Seksi) apa benar berkasnya (calon sipenerima BPUM) berada dan diberikan melalui pihaknya. Dan jika saat nanti pembuatan surat “Harus ada Uang diberikan sebagai upah capeknya “. Namun sampai disitu Kardianto Sembiring tidak menetapkan nilai berapa “uang capek ” tersebut.
Setelah pihak Kantor Cabang BRI Damuli Pekan kembali mempertanyakan surat pernyataan dari Kantor Disdag UKM kepada salah satu masyarakat yang berinisial TS warga Kelurahan Aek Kanopan agar segera dilampirkan berhubung informasinya sampai tanggal (18/2/2021) batas perbaikan data seperti hal yang sama juga sudah dilampikan dan diterima pihak BRI ini dari beberapa masyarakat.
Tepat pada Kamis (11/2/2021) Kardianto Sembiring di kantor Disdag UKM Aek Kanopan saat bertemu dengan TS yang didampingi awak media ini sambil kembali menunjukkan data dan surat pernyataan yang sebelumnya sudah diterbitkan pihaknya kepada salah satu masyarakat yang sama kasusnya sambil mengajukan permohonan penerbitan surat pernyataan bahwa Disdag UKM telah salah input perihal NIK calon sipenerima BPUM 2020, kembali Kardianto Sembiring mengatakan kepada awak media ini agar mempersiapkan ” uang pembuatan surat pernyataan” sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). ” Maklumlah saat ini tidak ada kegiatan dan itupun bagi-baginya nanti sama Kadis, dan kalau menekenkan surat seperti ini harus diberikan juga sama Kadis” (Adnan Hasibuan SE).
Lantas media ini mempertanyakan “pihak mana yang sebenarnya yang lalai dalam meng input data” sempat Kardianto Sembiring beralibi tidak pihaknya yang salah . Kemudian media ini memohon saat setelah pencairan dari BRI dana untuk meneken surat itu akan diberikan ” kan adanya nomor teleponku” ujar media ini. Selanjutnya ucap awak media jika saat ini diberikan sebanyak Rp 400.000 belum ada duit yang bersangkutan (TS) dan saat ditanya kembali “Jika benar cair tak masalah jika tidak cair bagaiman meminta dana Rp 400.000 itu, Kardianto Sembiring mengatakan ” Akan saya kembalikan nanti dan saya tetap berada di kantor ” ujarnya.
Saat ditanya awak media ini kepada yang bersangkutan (TS) tentang adanya ” Uang Teken Kadis ” sebesar Rp.400.000 agar pada Senin (15/2) diterbitkan suratnya yang ditentukan Kabid Koperasi KARDIANTO Sembiring, tidak dapat disanggupi karena tidak memiliki uang sebesar itu.
Akhirnya Kardianto Sembiring menyarankan awak media ini agar langsung saja berurusan dengan pak Kadis, ” Saya tidak berani menekenkan surat jika tidak ada duit yang akan diberikan kepada Kepala Dinas ” ujarnya sambil memasuki kantor (POL-MH)







