• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Junaedi Antonius Sitanggang Dilantik jadi Pj Sekda Siantar

Editor: Suganda
Minggu, 21 April 2024
Kanal: Daerah

Editor:Suganda

Minggu, 21 April 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Siantar, POL | Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA melantik Junaedi Antonius Sitanggang menjadi Penjabat Sekretaris Daerah, di Ruang Serbaguna Pemkot, Jumat (19/4).

Pelantikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar yang telah dipertimbangkan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI Purn Hassanudin.

Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing, Sabtu (20/4), menjelaskan, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah tidak harus ada persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Angka 3 huruf c nomor 5 menjelaskan, dalam hal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 hal Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam SE Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 angka 5 huruf a dan b dijelaskan, dengan adanya persetujuan gubernur untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah, tidak lagi memerlukan atau meminta persetujuan tertulis dari Mendagri.

Sebab pada Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 disebutkan, tidak perlu lagi meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri, jika gubernur telah memberikan persetujuan tertulis untuk pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Calon Gubernur ke PDIP Sumut

Berita selanjutnya

Ini Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd