Jembatan Napitupulu Bagasan: Pembayaran Sudah 100 Persen, Pengerjaan Masih 50 Persen

Masa Pengerjan Sudah Lewat, Kepala Dinas Terkait Bungkam

Papan Informasi Proyek Pembangunan Jembatan Napitupulu Bagasan.

Toba, POL | Pembangunan jembatan penyeberangan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba tahun 2023 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Pasalnya, jembatan penyeberangan Napitupulu Bagasan yang dibangun dari anggaran Dinas PUTR Toba Tahun 2023 itu tidak selesai dikerjakan sesuai batas kontrak.

Atas keterlambatan tersebut, pihak Dinas PUTR memberi perpanjangan pertambahan waktu lima puluh hari kerja. Ironisnya, pihak rekanan tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan walau sudah perpanjangan masa kontrak.

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 593.716.765 itu diduga kuat terjadi persekongkolan antara pihak Dinas PUTR dengan rekanan, sehingga pembayaran proyek tersebut dapat dilakukan 100 persen, meskipun progres di lapangan belum mencapai 50 persen, hingga pertengahan Maret 2024.

“Harusnya PPK Dinas PUTR, tidak menandatangani berita acara pembayaran 100 persen pada proyek tersebut. Apabila proyek ini ditangani APH, kemungkinan banyak yang terjerat hukum,” ucap sejumlah masyarakat Kabupaten Toba.

Masjon, mantan auditor Inspektorat Pemkab Toba ketika diminta tanggapannya terkait proyek pembangunan tersebut mengatakan, atas keterlambatan pekerjaan jembatan itu pasti di denda atau pinalti.

“Kalau tidak didenda, berarti ada persekongkolan dan pembayaran 100 persen tidak mungkin dilakukan karena pekerjaan belum selesai. Dalam hal ini pihak panitia FHO dan PHO tidak akan mau menandatangani Berita Acara selesai dikerjakan sedangkan pekerjaan belum selesai. Bila hal ini dilakukan, berarti telah melanggar hukum sesuai kesepakatan pada kontrak,” ucapnya dengan gamblang.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Katulistiwa Sumatera Utara Demson ST mengatakan, atas keterlambatan pekerjaan jembatan itu didenda maksimal lima persen dari nilai kontrak.

“Dan perpanjangan kontrak maksimal lima puluh hari kalender dan kalau tidak selesai juga, kontrak harus diputus dan perusahaan masuk daftar hitam. Kalau dicairkan seratus persen sementara fisik belum selesai, itu tindakan melawanĺ hukum dan bisa dijerat UU 31 Tentang Korupsi,” ucapnya.

Terpisah, salah seorang rekanan yang enggan ditulis namanya mengatakan, alasan pencairan anggaran seratus persen walau pekerjaan belum selesai merupakan kebijakan dinas untuk serapan anggaran.

“Kemungkinan besar anggaran tahun berikutnya akan berkurang kalau tidak terserap anggarannya, maka untuk menghindari berkurangnya anggaran tahun berikutnya. Dinas membuat kebijakan seakan anggaran terserap dan pembayaran seratus persen,” sebutnya.

Dari penelusuran media ini pada layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Toba Tahun 2023, ada dua perusahaan yang ikut lelang pembangunan jembatan penyeberangan Napitupulu Bagasan tahun 2023 dengan Nilai pagu paket enam ratus juta rupiah, yaitu:

1. PT Tahoma Uli Berkat dengan penawaran Rp 503.496.697.65,

Penawaran mereka terendah dikalahkan karena tidak menghadiri undangan pembuktian klarifikasi.

2. CV Mardubur dengan penawaran Rp 593.716.765.26 sebagai pemenang sesuai tanggal pengumuman 21 Juli 2023.

Terkait keterlambatan pembangunan jembatan penyeberangan Napitupulu Bagasan tahun 2023, sebelumnya media ini mencoba konfirmasi Plt Kadis PUTR Kabupaten Toba dan Plt  Inspektur Inspektorat Kabupaten Toba.

Sopyan Sitorus selaku Plt Kadis PUTR dan Patuan Pasaribu Plt Inspektur Inspektorat Toba sepertinya tak mau terbuka dan transparan terkait pengerjaan proyek ini.

Meski proyek ini menggunakan uang rakyat, kedua pejabat teras di Pemkab Toba itu terkesan tertutup dan lebih memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi awak media demi perimbangan pemberitaan (cover both side).

Dan sampai berita ini dikirim ke redaksi, kedua ‘elite’ Pemkab Toba tidak juga membalas Whattshap yang dikirimkan media ini. (Sogar)

Berikan Komentar:
Exit mobile version