Lubuk Pakam POL | Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, bangunan milik pengusaha Cafe Valentin Karaoke Keluarga di Jalan Medan-Lubuk Pakam akan segera ditindak lanjuti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Seksi Pengendalian Tata Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sulton Hasibuan, Rabu (8/3/2023) mengatakan, “terimakasih atas informasinya bang, kami akan cek terlebih dahulu PPG (Persetujuan Pembangunan Gedung) secara online. Apakah sudah didaftarkan atau belum. Kalau belum, apa kendalanya. Kita bantu, dan kalau belum juga kita akan berkordinasi dengan dinas terkait untuk menindak lanjuti ke lapangan.
Lanjutnya, para pengusaha yang mendirikan bangunan, agar segera melengkapi ijin-ijinnya karena menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah) Deli Serdang..
Di tempat terpisah, Komisi III DPRD Deli Serdang H.Said Hadi mengatakan, siapapun pengusaha yang mendirikan bangunan atau ijin operasional wajib mematuhi peraturan Pemerintah Bupati Deli Serdang. Sebab hal itu menyangkut Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Deli Serdang.
“Kami akan terima kordinasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang terhadap permasalahan ijin,” katanya, Rabu (8/3/23). (POL/DS)
