Toba, POL | Terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Trisurya, Lilis Panjaitan selaku Ketua Yayasan SMK Trisurya Porsea yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di SMA Negeri Uluan Kabupaten Toba belum juga dipecat.
Lilis bersama bersama Kepala Sekolah Yayasan SMK Trisurya dan Bendahara BOS Yayasan Trisurya terdakwa korupsi dana BOS tahun 2019 – 2021 yang merugikan keuangan negara Rp 454 juta lebih.
Ketiganya telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Balige.
Menurut Keterangan Kacab Jari Porsea, Jefri Simamora pada media ini di ruang kerjanya mengatakan, ketiga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.
Terdakwa Lilis Panjaitan berstatus guru ASN sementara dua rekannya merupakan pegawai swasta, salah satu menjabat Kepala Sekolah dan seorang lagi merupakan bendahara dana BOS.
Menurut Kasubbag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Sumut, Anjurbin Siburian, Lilis Panjaitan saat ini ditahan di Rutan Balige.
“Soal permasalahan status administrasi kepegawaiannya sudah diproses pimpinan. Soal diberhentikan dari ASN, itu nanti urusan pimpinan. Masih dalam proses dan kita masih menunggu bagaimana keputusannya. Dan sampai saat ini belum ada surat pemberhentian ASN atas nama Lilis Panjaitan,” terangnya.
Lanjut Anjurbin, meski belum diberhentikan dari ASN, namun penggajian sudah diberhentikan semenjak Desember 2023. Pemberhentian penggajian itu dilakukan, setelah Lilis Panjaitan ditetapkan sebagai terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS.
“Pemberhentian penggajian Lilis Panjaitan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tunggu prosesnya, karena Lilis Panjaitan terdakwa kasus korupsi sebagai pengurus Yayasan SMK Trisurya Porsea dan bukan sebagai guru berstatus ASN di SMA Negeri Uluan,” terangnya. (Sogar)







