• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubsu Instruksikan Wisata di Daerah Zona Merah dan Orange Ditutup

Editor: Editor
Rabu, 19 Mei 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 19 Mei 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H. Edy Rahmayadi intruksikan tempat wisata yang didaerahnya berstatus zona merah dan orange harus ditutup.

Selain itu, Gubsu juga meminta seluruh tempat hiburan tidak beroperasi mulai 18 sampai 31 Mei 2021 mendatang.

“Ini guna pengendalian penyebaran COVID-19  pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah,” terang Gubsu pada Rakor penanganan COVID-19 Pemprovsu dengan seluruh kepada daerah melalui zoom meeting, Selasa (18/5/2021).

Turut mengikuti Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat.

Selanjutnya, Gubsu menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Sumut untuk melaksanakan intruksi Gubsu No. 188.54/INST/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Sumut.

Seperti membatasi tempat kerja, perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO)  sebesar 50 persen dan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.

“Serta menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat,” tandas mantan Pangkostrad itu.

Selain itu, tambah Gubsu, melakukan pembatasan kegiatan di restoran, rumah makan, cafe, swalayan dan tempat makan lainnya. Yakni harus tutup paling lama pukul 21.00 WIB.

Sementara Wabup, seusai Rakor menyatakan siap mengikuti perintah Gubsu, terkait langkah langkah dalam pengendalian dan penyebaran COVID-19.

“Kami dari Langkat siap melaksanakan perintah pak Gubernur. Terlebih lagi pak Bupati sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah dalam upaya pengendalian COVID-19,” terangnya didampingi Kalakhar BPBD  H. Irwan Syahri, Plt Kadis Kesehatan dr. Juliana dan lainnya. (POL/by)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DitutupGubsuInstruksikanWisataZona Merah dan Orange
Berita sebelumnya

Dewan Dorong Rencana Wali Kota Fungsikan Kanal Banjir Titi Kuning

Berita selanjutnya

Wali Kota Apresiasi Telkomsel Bangun Teknologi 5G di Medan

TERBARU

Kabur 17 Bulan, “Harimau” Akhirnya Dijerat! Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan

Sabtu, 14 Maret 2026

Pemuda Muslim Sumut Safari Ramadan di Masjid Asy-Syakirin Desa Ujung Labuhan

Sabtu, 14 Maret 2026

Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd