• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 26 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Eks Ketua DPRD Samosir Gugat Megawati ke Pengadilan

Editor: Editor
Minggu, 19 September 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Minggu, 19 September 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Mantan Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba bersama Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean menggugat Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP ke pengadilan.

Gugatan tersebut pun telah terdaftar 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg sebagaimana tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di situs web Pengadilan Negeri (PN) Balige, gugatan itu didaftarkan ke PN Balige pada Selasa (14/9/2021).

Adapun pihak-pihak yang tergugat selain Megawati Soekarnoputri, yakni Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan serta Ketua Mahkamah Partai PDIP.

Dalam petitum gugatan, Saut Martua Tamba dan rekan meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.

Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I dan tergugat II yang telah merugikan terhadap penggugat.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat Keputusan Tergugat I kepada penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.

Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021. Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021. Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.

Memerintahkan tergugat I untuk mencabut surat keputusan pemecatan penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021 dan penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.

Selain itu, meminta majelis hakim menyatakan para penggugat adalah sah sebagai anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada para penggugat sebesar Rp.40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.”

Juga meminta tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang diusulkan Tergugat IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.

Memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan para penggugat seperti semula dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Mereka juga meminta menghukum para tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

Terakhir, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mereka memohon putusan yang seadil-adilnya.

Sekedar informasi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memecat Saut Martua Tamba sebagai kader berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.

Renaldi Naibaho berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021. Harry Jono Situmorang, berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021. Dan Romauli Panggabean, berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021. (POL/SBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD SamosirEks KetuaGugatke PengadilanMegawati
Berita sebelumnya

Di Bawah Kepemimpinan Bobby Nasution, Pembangunan Perhatikan Pemberdayaan Masyarakat

Berita selanjutnya

Fraksi Gerindra Pertanyakan Langkah Peningkatan PAD, Ini Jawaban Wali Kota

TERBARU

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menghadiri Halal Bihalal Pemkab Deli Serdang, Rabu (25/3/2026). Momentum halal bihalal tidak hanya menjadi ajang silaturahmi pascaIdulfitri, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah, mitra, dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun Deli Serdang yang lebih baik. (Daniel Ginting)

Halal Bihalal Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi Pemerintah, Mitra dan Masyarakat

Kamis, 26 Maret 2026
Ruang Tunggu Polres Toba. (IST)

Pembangunan Ruang Tunggu Polres Toba Melewati Kontrak

Kamis, 26 Maret 2026

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd