DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Tentang KUA-PPAS R-APBD 2021

Samosir, POL | DPRD Kabupaten Samosir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati tentang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021, Senin (3/8/2020).

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba dengan didampingi wakil ketua DPRD, Nasip Simbolon dan sekwan, Marsinta Sitanggang. Juga hadir Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, sejumlah unsur Muspida, pimpinan OPD.

Ketua DPRD Saut Martua Tamba mengatakan, secara umum bahwa rancangan KUA-PPAS ini diajukan untuk menjawab berbagai dinamika pembangunan agar lebih sesuai dan terarah dengan strategi dan kebijakan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2021 maupun target pembangunan nasional dalam penyusunannya.

Sementara itu, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon saat menyampaikan nota pengantar mengatakan, KUA PPAS tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar acuan penyusunan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.

“KUA PPAS R-APBD ini juga disusun dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir Tahun 2016-2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2021,” ujarnya.

Dalam laporan Rapidin Simbolon, terungkap pendapatan daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 697 Miliar lebih.

“Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 64 Miliar, pendapatan transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan sebesar 610 Miliar lebih,” kata Rapidin Simbolon.

Dengan rincian sebagai berikut: transfer pemerintah pusat yaitu dana pembangunan dan dana desa. Dimana dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil ditargetkan sebesar Rp.12 M lebih atau sebesar yang diperoleh tahun 2020.

Dana alokasi umum ditargetkan sebesar Rp. 47 M lebih atau sebesar yang diperoleh tahun 2020. Untuk dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) pada rancangan ini belum ditargetkan, karena saat ini belum adanya informasi resmi Kementerian Keuangan RI.

Sehingga dana alokasi khusus tahun 2021 akan langsung dituangkan dalam Ranperda APBD 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara dana desa tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp.107 miliar lebih atau sebesar yang diperoleh tahun 2020. Transfer antar daerah yaitu pendapatan bagi hasil, pajak propinsi ditargetkan Rp.20 M lebih.

Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu pendapatan hibah dana bos ditargetkan Rp.21 M lebih atau sebesar yang diperoleh tahun 2020.

“Demikian Nota Pengantar KUA-PPAS R-APBD ini kami sampaikan. Selanjutnya data-data keuangan tersebut dapat dibahas bersama-sama dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan,” harap Rapidin Simbolon.

Ketua DPRD Samosir saat menutup rapat mengatakan berdasarkan amanat peraturan harus ada kesepakatan antara pemerintah daerah bersama DPRD setempat dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Maka dari itu DPRD Samosir segera melakukan pembahasan yang membutuhkan waktu hingga beberapa hari ke depan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” pungkas Saut Martua Tamba.(POL/SBS).

Berikan Komentar:
Exit mobile version