Samosir, POL | DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar bupati Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021, Kamis (8/10/2020).
Rapat paripurna penyampaian nota pengantar RAPBD tahun anggaran 2021 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST, bersama Wakil Ketua, Nasip Simbolon dan para anggota dewan.
Dan dihadiri penjabat sementara (Pjs) Bupati Samosir, Lasro Marbun, Forkopimda yakni Kapolres Samosir, Dandim 0201/TU, Pimpinan OPD, insan pers.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Saut Martua Tamba ST dalam sambutannya menyebut, penyampaian nota pengantar R-APBD 2021 ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Juga dimaksudkan untuk menyampaikan pokok-pokok kebijakan serta rencana kerja anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021,” ungkap Ketua DPRD Samosir.
Selain itu, ia mengatakan setelah penyampaian RAPBD tahun anggaran 2021 tersebut ia bersama legislator lainnya akan melakukan pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) SKPD dan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Mengawali nota pengantarnya, Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun menyampaikan R-APBD yang disampaikan ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yaitu penyusunan kebijakan umum APBD tahun 2021 dan penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2021 yang telah kita sepakati bersama 14 Agustus 2020 yang lalu. “Sebagai tindak lanjutnya kali ini kami sampaikan RAPBD 2021 yang akan kita bahas bersama pada rapat-rapat dewan selanjutnya,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dari RAPBD Kabupaten Samosir TA 2021, maka estimasi pendapatan daerah pada APBD TA 2021 diperkirakan yakni sebesar Rp901.339.279.471. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp69.295.938.605.
Kemudian pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp810.426.940.866 Miliar. Dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat Rp761.445.945.000, yaitu dana perimbangan Rp597.656.624.000, dana insentif daerah Rp55.859.573.000, dana desa Rp107.929.748.000, pendapatan transfer antar daerah Rp48.980.995.866. Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp21.616.400.000.
Belanja daerah tahun 2021 sebut Lasro Marbun direncanakan sebesar Rp899.339.279.471 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp568.607.773.571, belanja modal sebesar Rp172.715.478.211, belanja tidak terduga sebesar Rp 3 Miliar dan belanja transfer sebesar Rp154.860.815.786.
“Secara rinci, pidato pengantar Nota Keuangan diuraikan dalam lampiran Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kabupaten Samosir tahun Anggaran 2021,” pungkas Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun. (POL/SBS)
