DPRD Labuhanbatu Setujui Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 Menjadi Perda

Labuhanbatu, POL | Setelah melalui proses pembahasan badan anggaran DPRD Kabupaten Labuhanbatu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024, 8 fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Pernyataan itu tertuang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM. Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (21/11/2023).

Panitia Badan anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu dalam laporannya yang disampaikan oleh Truli Simanjuntak bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau perubahan APBD yang diajukan oleh kepala Daerah.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 merupakan suatu prosedur pembahasan yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran bersama TAPD dan OPD, bertitik tolak dari tekad dan komitmen untuk menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berkualitas, efektif dan efisien agar mengalokasikan anggaran yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat demi untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabel dan partisipatif sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.

Mencermati ketentuan tersebut, kata Truli, maka selama pembahasan dan Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 banggar DPRD bersama TAPD dan OPD senantiasa menerima masukan dari berbagai komponen untuk menelaah dan mengoreksi item-item anggaran yang diusulkan oleh setiap organisasi perangkat daerah.

Sementara itu Khozali Nasution dari Komisi I Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya menyampaikan, APBD pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, keuangan 2024 mengalami banyak perubahan karena terdapatnya beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah, titik regulasi itu mulai dari proses penyusunan sampai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Berdasarkan regulasi itu kami memahami kendala yang mengganggu dan menghambat dalam mengimplementasi proses perencanaan dan penyusunan anggaran 2024 oleh pemerintah sejauh mana kendala yang dihadapi dapat diatasi apakah kendala yang dihadapi mempengaruhi penyusunan dan pembahasan rancangan APBD 2024, katanya.

Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga MKM mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD beserta pimpinan yang telah hadir mengikuti sidang paripurna penetapan persetujuan DPRD atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023, setelah melalui pembahasan antara DPRD bersama dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten labuhanbatu maupun organisasi perangkat daerah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

“Saya berharap agar kerjasama antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina dengan baik selama ini dapat lebih ditingkatkan pada masa mendatang sehingga kita mampu memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka terwujudnya masyarakat Labuhanbatu yang berkarakter, maju dan sejahtera tahun 2024,” kata Bupati.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd, MM, Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe, para wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kepala OPD, Asisten dan awak media. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Exit mobile version