DPRD Labuhanbatu akan Melakukan Hak Interpelasi kepada Bupati Andi Suhaimi

Rantauprapat, POL | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Labuhanbatu akan melakukan Hak Interplasi kepada Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe terkait adanya pelanggaran atau tidak kepatuhan Bupati terhadap putusan pengadilan.

Pengajuan hak interplasi disampaikan Ir Sujarwo, disaksikan dua pimpinan partai yaitu Ketua DPC PPP Labuhanbatu, Muniruddin SAg dan Ketua DPC PKB, Umar Lubis kepada pimpinan dewan, melalui Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Muhammad Arsyad Rangkuty, Senin (6/7/2020).

“Persoalan ini muncul paskaterbitnya putusan TUN No. 117/G/2017/PYUN- MDN Tanggal 22 Maret 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No : 113/B/2018/PTUN – MDN tanggal 25 Juni 2018. Jo  Putusan M.A.RI.No 06//K/TUN /2019 Tanggal 28 Maret,” ucap Umar Lubis Ketua DPD PKB Labuhanbatu.

Kemudian Umar Menjelaskan Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor 800/13344/BKD/III/2020, meneruskan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, kepada Bupati Labuhanbatu untuk menjalankan Putusan pengadilan TUN yakni mengembalikan posisi Jabatan Sekda Labuhanbatu kepada Muhammad Yusuf Siagian.

Menurut Umar, beberapa waktu lalu Surat Pemberitahuan Putusan PK nomor 117/G/2017/PTUN-MDN jo Nomor 30/PK/TUN/2020 oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, tentang penolakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali bupati Labuhanbatu, telah disampaikan ke pemerintah kabupaten.

Artinya, lanjut Umar, bupati telah kalah, dan jabatan Sekretaris daerah kabupaten yang sah saat ini adalah Muhammad Yusuf Siagian.

“Mengapa sampai saat ini bupati Andi Suhaimi tidak menjalankan putusan itu,” tegas Umar nada bertanya.

Mewakili pengusul, anggota DPRD Ir Sujarwo menyebutkan, usulan tersebut merupakan hak setiap anggota dewan sesuai amanat undang-undang. Usulan hak intetpelasi, kata dia, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif, terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ir Sujarwo mengatakan dasar hukum pengajuan hak intetpelasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota, pada pasal 21.

Serta penggunaan Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf a dan pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak untuk pengusulan penggunaan hak Interpelasi kepada Pimpinan DPRD.

Sementara Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu M Arsyad Rangkuty menyebutkan, dirinya mewakili Ketua DPRD menyatakan setelah pihaknya menerima usulan interpelasi tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kabag Umum Sekretariat DPRD Labuhanbatu, guna diagendakan untuk dijadwalkan pembahasannya di Badan Musyawarah (Bamus).

“Bamus nantinya yang akan menjadwalkan sidangnya, kita tunggu saja kapan dijadwalkan Bamus,” tegas M Arsyad Rangkuti (POL/Ars)

Berikan Komentar:
Exit mobile version