Toba, POL | Harga Pupuk Subsidi menjadi persoalan yang tidak pernah selesai, petani menjadi korban akibat kurangnya pengawasan dari pemerintah, pemerintah seakan tidak berdaya memutus rantai mafia pupuk di daerah ini.
Harga Pupuk Urea sesuai HET yang ditetapkan pemerintah Rp.112.500/ zak dan pupuk Ponska Rp.115.000/ zak, sementara kios menjual Rp.140.000/ zak untuk urea @50 kg dan Rp.150.000/ zak untuk Ponska @50 kg.
Dari hasil penelusuran media ini ke sejumlah pemilik kios pupuk bersubsidi yang ada di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Toba mengatakan , kami tidak sanggup menjual pupuk subsidi sesuai harga HET, pasalnya kami dibebani menebus Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB ) oleh Distributor sebagai kontrak kerja kami dengan Distributor kata sejumlah pemilik kios yang tidak bersedia ditulis nama kiosnya.
“Setiap tahun kami harus menebus Surat Perjanjian Jual Beli sebesar Rp.2.200.000 – 2.500.000., biaya yang kami keluarkan kami dibebankan ke harga pupuk sehingga kami jual melebihi harga HET ” sebut para pemilik kios.
Para pemilik kios menambahkan, kalau menjual harga HET kami tidak sanggup, kecuali pemerintah bisa memutus rantai permainan yang tidak membebani kami, Distributor jangan membebani kami lagi sehingga harga pupuk bisa normal sesuai permintaan pemerintah tambahnya.
Para pemilik kios memohon kepada Pemerintah untuk menghapus biaya SPJB sebesar Rp 2.200.000 – 2.500.000, dan DP pembayaran Pupuk kepada Distributor sebesar Rp.25 Juta.
Plt.Kadis Pertanian Toba Joni Hutajulu SP.MS.i ketika diminta tanggapannya mengatakan, kalau ada Distributor pupuk yang membebani para kios pengecer tidak akan kami biarkan , kami akan tegur keras dan rekomendasikan untuk ditutup . Untuk itu kami perlu keterbukaan dari kios/pengecer yang ditagih tersebut agar cepat kita lakukan penindakan sebutnya.
Terkait biaya penebusan SPJB yang dilakukan Distributor tidak ada diatur dalam peraturan maupun undang undang, tidak ada ada biaya menebus SPJB sebut Joni menambahkan.
Agus Sitorus, Sekda Kabupaten Toba yang merupakan Ketua Komite Pengawas Pupuk Dan Pestisida Kabupaten Toba mengatakan , kita sudah bahas bersama Satgas pupuk bersubsidi dan juga perwakilan Pupuk Indonesia ( PI ) agar para Kios dan Distributor tidak menaikkan harga atau harus sesuai HET dan kalau tidak tahan silahkan mengundurkan diri sebagai kios atau Distributor , untuk lebih tehnis silahkan tanya ke Kadis Pertanian sebutnya.
Menejer PT.Torustio Bona Palti salah satu Distributor Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Toba mengatakan, biaya SPJB tersebut dibebankan kepada pemilik kios karena pihak Distributor menandatangani SPBJ dengan Pupuk Indonesia di Batam kadang di Bali sebutnya. Biaya SPJB tersebut kami gunakan untuk pembelian tiket kami ketika di Batam maupun di Bali tempat penandatanganan SPJB, tergantung Pupuk Indonesia dimana penanda Tanganan sebut Sitorus, kalau uang jaminan dari kios tidak ada , mungkin Distributor yg lain membuat aturan uang jaminan sebutnya menambahkan. (Sogar)
